Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Sijunjung ditangkap petugas kepolisian. J, 32 tahun, warga Jorong Bungo Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto Vll, Kabupaten Sijunjung diduga telah melakukan sebanyak enam kali tindakan pencurian tersebut.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dari kamera pemantau CCTV Bank Nagari.
Saat itu, kata Nasrul, pelaku menggunakan kartu ATM yang dicuri untuk mengambil uang yang ada di tabungan salah seorang korban yang dicurinya.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dari keterangan tersangka tim melakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut,” katanya dilansir dari situs Polri, Jumat (4/12/2020).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Tanpa Nopol, satu unit HP Samsung Galaxy J7, satu buah dompet warna merah berisi satu buah buku tabungan Bank Nagari milik Ramiati Julianti.
Kemudian, satu buah buku tabungan Bank Nagari milik Tamrin dan 1 Buah Buku tabungan Bank BRI milik Tamrin, 4 kartu Indonesia Sehat, 1 buah kartu ATM Bank Nagari 1 buah Kartu ATM Bank Nagari.
Baca Juga: Jalan Silokek-Muaro Sijunjung Longsor, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat
“Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus curat tersebut setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/XII/2020/SPKT-RES SJJ, tanggal 01 Desember 2020 tentang Pencurian dengan Pemberatan. [*/abe]