Bela BPOM, Sultan Usulkan Posisi dan Kewenangan BPOM Diperkuat

Bela BPOM, Sultan Usulkan Posisi dan Kewenangan BPOM Diperkuat

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. [Foto: Ist.]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta masyarakat dan kelompok civil society tidak mendiskreditkan lembaga dan kepala Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) RI dalam kasus beredarnya puluhan jenis obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Jika kita telaah sumber masalah kasus gagal ginjal ini secara proporsional dan cermat, maka tidak tepat jika publik hanya mengkambing hitamkan institusi BPOM. Pengawasan terhadap Industri farmasi di Indonesia merupakan tugas lintas sektor, akibatnya proses pengawasan menjadi tidak efektif dan efisien,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Sabtu (19/11/2022).

BPOM dalam posisinya sebagai lembaga pengawas, kata Sultan, merupakan lembaga yang memverifikasi secara berkala produk farmasi sebelum dan sesudah beredar di pasaran. Sejauh ini BPOM sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP dan aturan yang ada.

“Kita ketahui bahwa Peredaran makanan maupun obat-obatan dewasa ini semakin luas dan beragam. Sayangnya, dengan peredaran yang begitu luas, BPOM belum sepenuhnya memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam memastikan produk obat dan makanan yang beredar telah aman untuk dikonsumsi masyarakat,” kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Akibatnya, lanjut Sultan, tidak sedikit kasus temuan produk konsumsi tanpa izin dan terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang terjadi saat ini. Salah satunya dikarenakan BPOM belum memiliki sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat.

Baca juga: DPD RI akan Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Perekrutan PPPK

“Kami mengusulkan agar BPOM dibekali dengan undang-undang tersendiri dan dijadikan sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), yang diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih dalam tugas pengawasannya. Hal ini penting dilakukan agar BPOM benar-benar menunjukkan posisi dan perannya dengan semangat kredibilitas, independensi dan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya.

“Saya kira ini momentum yang tepat bagi negara untuk memastikan kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi. Oleh karena itu, baik Pemerintah dan lembaga legislatif termasuk civil society perlu mengkaji bersama dan merumuskan RUU terkait BPOM ini,” ulas Sultan.

Diketahui, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilakukan atas dugaan BPOM lalai dalam pengawasan obat sirop, sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Baca juga: Sultan Apresiasi Hasil Penyelenggaraan G20 Indonesia Sukses

Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa yang dilakukan oleh BPOM, pada 11 November 2022. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan