Padang, Padangkita.com - Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus NZ, 51 tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (2/2/2023) di Jalan Lubuk Mata Kucing, Pasar Usang, Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya kepada korban JT semenjak tahun 2019.
"Korban merupakan anak kandung pelaku, saat itu masih usia 15 tahun. Akibat perbuatan tersangka, korban melahirkan seorang anak laki-laki pada bulan September 2019," terangnya Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, motif pelaku melakulan perbuatan bejatnya karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno.
"Tersangka melampiaskan hasratnya kepada JT. Karena menurut keterangan korban bahwa pelaku adalah seorang yang temperamental, sehingga korban takut akan dimarahi apabila tidak menuruti kehendak pelaku," sambung Kapolres.
Lebih lanjut, kondisi tersebut membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk melawan setiap pelaku meminta 'jatah' kepadanya.
Kapolres mengatakan, menurut keterangan, pelaku telah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019.
"Berdasarkan kesaksian korban, terakhir kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada tanggal 1 Februari 2023 di rumahnya di Jalan Lubuk Mata Kucing Padang panjang." sambung Kapolres.
Saat ini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Polres Dharmasraya Ringkus Pemuda yang Bawa Kabur dan Cabuli Perempuan Dibawah Umur
"Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun" pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News