Bejad, Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswa dan Memaksa Korban Tutup Mulut dengan Sumpah Al Quran

Berita viral terbaru: Gadis diperkosa bergilir oleh 5 pria

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Seorang guru SMP di Malang cabuli 18 siswa. Pelaku memaksa korban untuk tutup mulut dengan cara bersumpah menggunakan Alquran

Padangkita.com - Seorang guru SMP di Malang, Jawa Timur,diamankan petugas kepolisian. Guru bejad tersebut tangkap setelah diduga cabuli 18 siswanya.

Mirisnya lagi pencabulan itu dilakukan Guru CH (38) di ruangan Bimbingan Konseling. Hal tersebut dilakukan setelah jam pelajaran usai.

Aksi bejat guru SMP di Malang cabuli 18 siswa itu akhirnya terungkap usai setelah salah satu orang tua korban melakukan perbuatan keji pelaku kepada pihak kepolisian.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung guru cabul tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang orang tua korban. Dia tidak terima anaknya menjadi korban perbuatan bejad sang guru cabul tersebut.

"Pelaku ditangkap di daerah Turen, Kabupaten Malang pada Jumat (06/12)," kata Setiawan Ujung.

Awalnya pelaku menghilang dari rumahnya dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Namun akhirnya petugas berhasil mengetahui jejak persembunyiannya.

Menurut Ujung, hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017- Oktober 2019.

Yang lebih miris lagi adalah pelaku meminta korban untuk tutup mulut dengan cara bersumpah menggunakan Alquran.

"Tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan bersumpah di atas kitab suci Al-Qur'an," ujarnya.

Baca juga: Ivan Gunawan Diperiksa Polisi Setelah Lakukan Perawatan Wajah

Korban dari aksi bejad guru cabul ini adalah laki-laki dari kelas 7 hingga kelas 9.

Untuk melancarkan aksi bejadnya, sang guru cabul meminta para muridnya untuk bersedia menjadi relawan untuk penelitian disertasi S3 nya.

Akibat perbuatan bejad yang dilakukannya, guru cabul tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tags:

Baca Juga

Piala Dunia U-17: Lima Pesepakbola Muda Terbaik Yang Diprediksi Akan Melawan Tim Remaja Garuda
Piala Dunia U-17: Lima Pesepakbola Muda Terbaik Yang Diprediksi Akan Melawan Tim Remaja Garuda
Analyzing Your Instagram Following: Discovering Who Doesn't Follow You Back
Analyzing Your Instagram Following: Discovering Who Doesn't Follow You Back
Ops Patuh Singgalang
Cara Memodifikasi Lalu Lintas di BUSSID: Langkah Demi Langkah
WhatsApp Akan Mulai Dimasuki Iklan
GB WhatsApp: Risiko dan Potensi Bahaya dalam Penggunaannya
Xiaomi Rilis Tiga Smartphone Terbaru Seri Redmi Note 11
Xiaomi Rilis Tiga Smartphone Terbaru Seri Redmi Note 11
Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade