Begini Penjelasan KPU Sumbar Soal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2020 yang Terinfeksi Covid-19

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Sumbar meminta MK menolak permohonan sengketa Pilgub yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni karena dinilai tidak jelas

KPU Sumbar (Foto: Ist)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Penjelasan KPU Sumbar Soal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2020 yang Terinfeksi Covid-19

Padang, Padangkita.com - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Kepala Daerah pada Pilkada 2020 tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon, meski dinyatakan positif Covid-19. Untuk mendaftar ke KPU, pasangan calon bisa diwakili oleh salah satunya, atau kalau keduanya tidak bisa dapat diwakili oleh ketua partai pengusung.

"Covid-19 tidak menggagalkan pasangan calon," kata Komisioner KPU Sumatra Barat (Sumbar) Bidang Teknis dan Pelaksanaan, Izwaryani ketika dihubungi Padangkita.com, Senin (31/8/2020).

Izwaryani menuturkan, pada dasarnya setiap bapaslon diwajibkan hadir pada saat melakukan pendaftaran di KPU Sumbar. Namun, apabila bakal calon dinyatakan positif Covid-19, diperbolehkan untuk tidak hadir pada saat pendaftaran.

Sebagai gantinya, untuk melakukan pendaftaran, dapat dihadiri oleh salah satu dari bapaslon atau ketua dari partai pengusung bapaslon. Sementara, bakal calon yang dinyatakan positif, dapat standby di tempat isolasi.

Selanjutnya, setelah pendaftaran, setiap bapaslon diharuskan menjalani tes usap atau swab di tempat yang direkomendasikan oleh KPU SUmbar.

Jika ada pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 atau yang sebelumnya dinyatakan positif, tetapi masih dalam perawatan atau karantina, maka jadwal pemeriksaannya dapat ditunda hingga bakal calon dinyatakan sembuh dari Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan keterangan tertulis dari instansi berwenang.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor Terbanyak, Lonjakan Terjadi di Padang dan Pariaman

Bakal calon yang positif itu harus melakukan isolasi mandiri atau protokol kesehatan ketat sampai dinyatakan bebas atau negatif dari Covid-19.

"Aturan bakunya belum ada, masih dalam pembahasan di KPU pusat terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 itu, mungkin tinggal pengundangan saja, tapi gambarannya seperti itu," ujar Izwaryani.

Ditambahkannya, pendaftaran bagi bapaslon kepala daerah dari jalur partai akan dibuka pada 4 September 2020 mendatangkan. Hingga waktu pendaftaran itu tiba, Izwaryani berharap bagi para bapaslon dapat menjaga kesehatan dan membatasi interaksi dengan banyak orang agar terhindar dari Covid-19.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni masih dalam perawatan penyembuhan Covid-19. Kandidat wakil gubernur pasangan Mulyadi dari Demokrat-PAN ini dikonfirmasi terinfeksi virus Corona pada 23 Agustus lalu. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar