Padangkita.com - Dukungan pengalihan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengalir dari sejumlah daerah, salah satunya dari Padang, Sumatera Barat.
Sutomo, advokat di Padang mengirimkan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Ahok, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Surat tersebut dikirimnya pada Rabu, 11 Mei 2017.
Dalam surat dua halaman itu, Sutomo menyatakan bahwa ia siap sebagai penjamin Ahok.
Baca juga: Dukungan Penangguhan Penahanan Ahok Mengalir dari Padang
Sutomo beralasan Ahok tidak mungkin melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Menurut Sutomo, ia mengajukan surat tersebut bukan untuk membela Ahok secara pribadi, tapi untuk menjaga kebhinekaan dan demokrasi Indonesia ke depan.
Berikut surat Sutomo kepada Pengadilan Tinggi Jakarta: