Begini Cara Pemko Padang Selamatkan Kawasan Kota Tua

Begini Cara Pemko Padang Selamatkan Kawasan Kota Tua

Kota Tua Padang Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Kota Tua Padang (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang berupaya menyelamatkan sejumlah bangunan tua dan cagar budaya yang berada di kawasan kota tua, Muaro Padang. Saat ini banyak bangunan tua tak terawat dan berubah fungsi.

Di kawasan ini terdapat bangunan-bangunan tua bekas kantor pemerintahan, perbankan, dan kantor dagang peninggalan VOC salah satu bangunan yang menonjol adalah gedung NHM (Nederlansche Handels-Maatschappij), Padangsche Spaarbank, De Javansche Bank, dan NV Internatio yang didirikan sebelum 1920 an.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Periwisata Kota Padang Medi Iswandi mengatakan pemko Padang sangat serius membenahi kawasan tersebut. Pemko Padang akan fokus pada pembangunan dan pembenahan kawasan wisata Gunung Padang, Kota Tua Muaro, dan Pantai Padang yang akan dijadikan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Gunung Padang.

"Daerah tersebut merupakan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Gunung Padang yang sedang digarap sebagaik ikon wisata," katanya, Senin (24/04/2017).

Menurutnya, pemko Padang memiliki komitmen yang tinggi untuk melestarikan kota tua agar tidak rusak atau punah.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan pembenahan beberapa infrastruktur yang ada di kawasan Kota Tua termasuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang dengan mensertifikasi pegawai yang ahli cagar budaya.

"Kita tingkatkan kompetensi SDM dan sertifikasi pegawai yang ahli budaya," Tambahnya.

Lampiran Gambar

Kota Tua Padang (Foto: Aidil Sikumbang)

Pemko Padang secara bertahap sudah mulai membangun sejumlah infrastruktur pendukung wisata Kota Tua di kawasan Pondok dan Muaro Padang. Seperti pembangunan drainase dan trotoar di kawasan Jalan Batang Arau.

Untuk pembenahan infrasruktur dan revitaslisasi bangunan khususnya, pemko Padang akan berkoordinasi dengan pemilik bangunan.

"Kita akan surati pemilik bangunan tua di kawasan Kota Tua tersebut," ungkap Medi, seperti dilansir dari laman resmi facebook pemko Padang.

Namun untuk revitalisasi bangunan cagar budaya di kawasan Muaro, pemko Padang tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dana APBD. Hal tersebut karena cagar budaya tersebut bukan milik pemko Padang.

"Yang bisa memperbaiki atau merevitalisasi bangunan cagar budaya adalah tanggung jawab pemilik atau yang menguasai. Pemko Padang tidak bisa dan tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD. Selain bukan milik pemerintah, pasal 75 ayat 1, UU 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya juga mengatur hal tersebut," jelasnya.

Pasal 75 ayat 1 menyatakan setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya. Meskipun pada ayat 2 menyatakan Cagar Budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Negara.

Jika nantinya pengembangan dan pelestarian Kota Tua tersebut terwujud tentunya hal tersebut akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk mengunjungi kawasan tersebut.

 

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.
Tag:

Baca Juga

Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Ini Dia Daftar Pemenang ASN Menulis Pemko Padang Jilid 2
Ini Dia Daftar Pemenang ASN Menulis Pemko Padang Jilid 2
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Pesta Demokrasi di Depan Mata, Sekda Padang: Korpri Tegak Lurus dan Netral
Pesta Demokrasi di Depan Mata, Sekda Padang: Korpri Tegak Lurus dan Netral
Tips Memulai Investasi Bitcoin bagi Pemula
Tips Memulai Investasi Bitcoin bagi Pemula
PUPR Gelar ‘Market Sounding’, Siapa Berminat Bangun Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,824 T?
PUPR Gelar ‘Market Sounding’, Siapa Berminat Bangun Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,824 T?