Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Besaran nilai zakat fitrah untuk Idulfitri tahun ini telah ditetapkan oleh Pemko Pariaman
Pariaman, Padangkita.com - Besaran nilai zakat fitrah untuk Idulfitri tahun ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor mengatakan penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kota Pariaman, Baznas Kota Pariaman, Kementerian Agama Kota Pariaman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, organisasi masyarakat islam, Bulog, dan Dinas Perdagangan.
“Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas I sebesar Rp.40.000, beras kualitas II sebesar Rp.35.000 dan kualitas III sebesar Rp.30.000 ,” katanya, Rabu (28/4/2021).
Ia menjelaskan hasil rapat ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman Nomor 05/BAZNAS-PRM/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Kota Pariaman Tahun 1442 H / 2021 M yang ditandatangani oleh Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor tanggal 19 April 2021.
Dikatakannya, di desa dan kelurahan sudah ada 60 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah dibentuk untuk mengumpulkan zakat tersebut. Masyarakat bisa menyalurkan zakatnya kepada UPZ yang ada di desa dan kelurahan tersebut.
Baca Juga: Covid-19 Kembali Meningkat, Pemko Pariaman Gencarkan Sosialisasi dan Bagikan Masker
“Sementara untuk zakat fitrah PNS di Kota Pariaman akan dikumpulkan oleh UPZ OPD ,” terangnya.
Baznas Kota Pariaman akan menyalurkan zakat fitrah ini sesegera mungkin kepada masyarakat penerima zakat. Jamohor berharap dari zakat fitrah yang dibayarkan, diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat di masa pandemi ini. [*/abe]