Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat 118 dugaan pelanggaran pemilu selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) per 1 Desember 2020. Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, 118 dugaan pelanggaran pemilu tersebut terdiri atas 90 temuan Bawaslu dan 28 laporan.
"Dari 118 dugaan pelanggaran itu, 70 di antaranya adalah pelanggaran, dan 48 lagi bukan pelanggaran," ujarnya saat ditemui wartawan usai acara "Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media" di Mercure Hotel Kota Padang, Minggu (13/12/2020).
Dia merinci, 118 dugaan pelanggaran pemilu tersebut, paling banyak yaitu pelanggaran hukum lainnya, berupa dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Bawaslu pun merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada 64 ASN yang sudah kita rekomendasikan ke KASN. Sebagian sudah ditindaklanjuti. Dari 42 laporan, 26 di antaranya sudah ditindaklanjuti KASN. Karena satu laporan itu bisa dua sampai empat ASN yang diadukan," jelasnya.
Baca Juga: 268 Pelanggaran Prokes Selama Masa Kampanye, Bawaslu Sumbar: Terbanyak di Dharmasraya
Selain itu, Bawaslu juga sudah memproses 31 dugaan pelanggaran tindak pidana. Bawaslu juga memproses 22 dugaan pelanggaran administrasi dan 13 dugaan pelanggaran kode etik. [pkt]