Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan monitoring ke seluruh kabupaten dan kota memasuki masa tenang Pilkada serentak 2020. Monitoring akan dilakukan Senin (7/12/2020).
koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan monitoring dilakukan terkait pengawasan terhadap pencopotan Alat peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah dan penegakan aturan undang-undang serta peraturan lainnya.
"Monitoring akan dilakukan di Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan," katanya.
Monitoring akan dibantu para pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu diantaranya Kabag Pengawasan Andi Banstian di Solok Selatan dan Rahmad Hidayat di kabupaten Solok.
“Hari pertama ini, kita akan mendata semua APK yang masih belum dicopot oleh tim pemenangan masing-masing pasangan calon, karena sudah kita instruksikan agar dimulai tanggal 6 Desember ini sampai hari pencoblosan semua harus sudah bersih dan dibuka, jika masih ada yang terpasang, kita akan minta KPU dan Bawaslu setempat bersama-sama stakeholder untuk membukanya,” ulas Alni.
Alni menambahkan, dalam masa tenang, tidak ada satupun kegiatan pasangan calon yang boleh dilakukan berkaitan dengan kampanye serta imbauan untuk memilih, baik dalam bentuk pengumpulan massa, maupun dalam bentuk lain.
“Masa tenang ini tidak boleh diisi dengan kampanye dalam bentuk apapun, jika itu yang dilakukan merupakan pelanggaran, bagi masyarakat kami himbau untuk bisa melaporkan jika ada Paslon atau tim melakukannya,” tegas Alni.
Baca Juga: Langgar Prokes Covid-19, Pesta Pernikahan di Padang Akan Dibubarkan
Ia juga menambahkan, selain melakukan pengawasan terhadap APK, tim monitoring juga akan berputar melihat titik-titk yang dicurigai sebagai tempat kampanye dimasa tenang. [*/abe]