Bawaslu Sumbar Berikan 23 Teguran Tertulis dan Bubarkan 56 Kegiatan Kampanye Paslon

Berita Sumbar terbaru: Calon PKS Pilkada Sumbar, Berita Sumatra Barat Terbaru, Pilkada Sumbar 2020

Ilustrasi [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memberikan 23 teguran tertulis kepada pasangan calon dan 56 pembubaran kegiatan kampanye karena melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Teguran tertulis dan pembubaran kampanye itu dilakukan, baik kepada pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur maupun pasangan calon bupati/calon wakil bupati, dan calon wali kota/calon wakil wali kota.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen merincikan, pada Pilkada tingkat kabupaten/kota, Bawaslu sudah memberikan 14 teguran tertulis kepada pasangan calon dan 47 pembubaran kegiatan kampanye.

"Alasannya, ada 34 kampanye yang dilakukan pembubaran karena tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampaye. Selebihnya 6 kampanye karena tidak mematuhi protokol Covid-19. Kemudian, ada juga tidak sesuai lokasi kampanye dengan STTP. Alasan pembubaran itu bisa dua, tidak hanya satu. Misal, tidak ada STTP dan mematuhi protokol Covid-19," ujarnya saat diwawancarai awak media di Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020).

Pemberian teguran tertulis dan pembubaran kampanye tersebut dilakukan oleh panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan atau nagari.

Sementara, untuk pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur, Bawaslu sudah memberikan 9 teguran tertulis dan melakukan 9 pembubaran aktivitas kampanye.

Baca juga: 52 ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada Sumbar Dilaporkan ke KASN, Paling Banyak di Pasaman

"Alasannya masih sama. Tidak ada STTP, tidak mematuhi protokol Covid-19, dan tidak sesuai antara lokasi kampanye dan STTP," jelasnya.

Dia menerangkan teguran tertulis dan pembubaran kegiatan kampanye itu dilakukan Bawaslu per tanggal 26 Oktober 2020 kemarin. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko: Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Tim Hukum
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko: Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Tim Hukum
Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024
Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penghargaan tersebut didapatkan atas kerja sama semua pihak yang terlibat 
Dinilai Sukses Selenggarakan Pilkada Serentak 2020, KPU Padang Diganjar Empat Penghargaan
Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang lanjutan PHP Bupati Solok akan digelar di MK, Senin (22/3/2021).
MK Putuskan Nasib Nofi Candra dan Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok 22 Maret
Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Pessel tampung masukan dan saran untuk kebaikan pelaksanaan pilkada ke depannya
KPU Pessel Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2020. Ini yang Perlu Dibenahi
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Sumbar meminta MK menolak permohonan sengketa Pilgub yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni karena dinilai tidak jelas
Dinilai Tidak Jelas, KPU Sumbar Minta MK Menolak Permohonan Mulyadi