Bawaslu Pessel Turunkan APK Caleg Melanggar Aturan

Pilkada 2020

Ilustrasi (Foto: Ist)

Image Attachment

Ilustrasi (Foto: Ist)

Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan tindakan tegas pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan secara serentak Selasa (23/10/2018) di semua kecamatan. .

Selain ketua dan anggota Bawaslu kabupaten, pencopotan APK yang melanggar secara serantak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke tingkat nagari itu, juga dibantu oleh 30 pasukan TNI, 30 personil Kepolisian, 45 personil Satpol PP, dan 227 annggota Panwascam se Pessel.

"Penurunan APK yang dinilai melanggar undang-undang Pemilu yang dilakukan secara serantak di 14 kecamatan yang ada di Pessel ini, berjalan dengan aman dan lancar," kata ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison dikutip dari pesisirselatankab, Selasa (23/10/2018).

Disampaikanya bahwa semua itu memang berkat sosialisasi dan imbauan yang dilakukan sebelumnya.

" Sebab jika sesuai dengan tenggat waktu sampai hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 belum juga diturunkan APK yang melanggar, maka kita dari Bawaslu dan Bawascam akan menurunkan secara serentak sehari susudah itu," ungkapnya.

Diakuinya bahwa penurunan APK pada sarana-sarana umum serta melangar aturan itu  dilakukan, sebab diantara para calon legislatif ada yang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.

" Penertiban atau penurunan APK disejumlah titik itu dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena letaknya berada di bahu jalan, pohon, tiang listrik, dan pada berbagai sarana umum lainya. Penertiban APK ini dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," ungkapnya.

Ditambahkanya bahwa sebelumnya Bawaslu Pessel sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye pada titik-titik yang dilarang.

" Karena sudah dilakukan imbauan, sehingga eksekusi terhadap APK Caleg yang melanggar dapat berjalan dengan aman dan lancar," akunya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal ketika dihubungi menjelaskan bahwa untuk membantu kelancaran tugas Bawaslu di lapangan, pihaknya juga menerjunkan 45 orang personil Satpol PP.

" Personil yang kita turunkan ini, dibagi tiga orang per kecamatan. Mereka ini juga dibantu oleh 2 personil TNI dan 2 Personil Polri. Mereka ini berkoordinasi dengan anggota Panwascam pada masing-masing kecamatan. Tujuanya agar tidak salah dalam mengambil tindakan di lapangan," timpalnya.

Tags:

Baca Juga

Petugas Pemilu yang Meninggal Akan Dapatkan Santunan
Petugas Pemilu yang Meninggal Akan Dapatkan Santunan
Sekda Padang: ASN Jangan Teribat Tim Sukses
Sekda Padang: ASN Jangan Teribat Tim Sukses
Melanggar, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Melanggar, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
KPU Kota Solok Tetapkan DCT Anggota DPRD 2019
KPU Kota Solok Tetapkan DCT Anggota DPRD 2019
Pemilu 2019, KPU Padang Rekrut 67 Calon Anggota PPS
Pemilu 2019, KPU Padang Rekrut 67 Calon Anggota PPS
Pileg 2019, KPU Tetapkan 45 Kursi untuk Kota Padang
Pileg 2019, KPU Tetapkan 45 Kursi untuk Kota Padang