Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Ratusan APK milik para Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Kota Padang ditertibkan Bawaslu.
Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi di Kota Padang. Penertiban APK tersebut dibantu oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra mengatakan penertiban dilakukan karena menyalahi aturan tentang pemasangan APK, dan merupakan APK keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar).
"Hari ini, kami mulai melakukan penertiban terhadap APK pasangan calon kepala daerah yang terbukti menyalahi aturan. Penertiban dilakukan secara serentak di seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Padang," jelasnya.
Pada hari pertama ini, petugas Bawaslu Kota Padang membongkar ratusan APK yang terdiri atas baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul. Ratusan APK ini, terang Dorri, dicopot dan dibongkar untuk selanjutnya diangkut ke Kantor Bawaslu Kota Padang.
Penertiban APK ini dilakukan sampai Rabu (14/10/2020) mendatang. Dorri menambahkan, dalam Peraturan KPU, ukuran, jumlah, dan zonasi pemasangan APK diatur dengan jelas.
"APK itu kan ada dua. Pertama yang dibuat oleh KPU. Kemudian yang dibuat secara mandiri oleh Paslon dengan mengikuti aturan di Peraturan KPU," ungkapnya.
Kemudian yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK adalah Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi Sumbar tentang jumlah atau penambahan APK.
Baca juga: Bawaslu Tanah Datar Tertibkan Ribuan APK dan BK Cagub dan Cabup
Dorri menyebutkan, sampai saat ini, Bawaslu Kota Padang belum menerima SK dari KPU Sumbar tentang penambahan APK itu sehingga pasangan calon atau tim sukses belum bisa memasang APK sembarangan. [pkt]