Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Pemilu 

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Pemilu 

Bawaslu Pessel menggelar rapat Koordinasi pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. [Foto : Padangkita]

Painan, Padangkita.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menggelar rapat Koordinasi pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Kamis (10/3/2023), di Hotel Saga Murni.

Anggota Bawaslu Pessel, Arieski Elfandi mengungkapkan dalam pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Pessel tidak mampu berjalan sendiri.

"Dibutuhkan sinergi antara Bawaslu dengan seluruh kelembagaan agar seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih terdaftar pada Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 nanti." terangnya dilansir Jumat (10/3 /2023).

Lebih lanjut ia menyampaikan, nantinya daftar pemilih yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah benar-benar data pemilih yang valid agar tidak ada celah gugatan oleh peserta pemilu 2024.

"Sebagai pengawas, kami selalu memberikan masukan data yang terbuka terutama apabila ada warga yang meninggal kita selalu memberikan masukan kepada KPU," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Rakor Pengawasan Daftar Pemilih berdasarkan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam rakor tersebut, masing-masing peserta menyampaikan data dukung berupa informasi dan data penduduk/pemilih.

"Adapun tujuan dari pelaksanaan Rakor Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan ini adalah dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Pengalaman pelaksanaan pemilu membuktikan, hasil pemilu yang digugat selalu mendasarkan pada daftar pemilih yang tidak akurat," ungkapnya.

Menurut Arieski, penyebabnya beragam, dari seluruh persoalan yang ada, setidaknya bisa dikelompokkan dalam dua bagian, kualitas datanya dan proses pemutakhirannya.

"Beragamnya sumber data menjadi faktor utama, penyusunan daftar pemilih dengan memperhatikan data kependudukan, data kementerian luar negeri, kementerian sosial, TNI, Polri, rumah sakit, Lembaga Permasyarakatan, panti-panti, Perguruan Tinggi hingga pondok pesantren," jelasnya.

Berdasarkan dari sumber yang beragam itulah lalu dibuatkan proses pemutakhiran yang ketat, panjang, dan berliku. Sehingga proses pendaftaran pemilih berlaku hampir sepanjang tahapan pemilu.

Sementara itu, Anggota KPU Pessel, Medo Patria menyampaikan, problematika berulang tersebut, dirinya kemudian memberikan tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.

Pertama, kesadaran akurasi, selama pelaksanaan proses Coklit, sepanjang pemilih masih bernapas, KPU wajib mencatatnya. Jika sudah menjadi DPT dan ditemukan pemilih meninggal dunia, maka Bawaslu melakukan rekomendasi untuk melakukan penandaan saja.

Kedua kesadaran pengelolaan waktu. Panjangnya waktu pemutakhiran daftar pemilih dengan metode yang berliku wajib disertai dengan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan satu per satu.

Ketiga, kesadaran terbatas, Penyelenggara pemilu harus menyadari, setinggi-tingginya kewenangan dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap mempunyai kekuatan yang terbatas.

Tetapi, kata Medo, yang mesti diperhatikan, di tengah keterbatasan tersebut penyelenggara pemilu juga wajib menaruh perhatian penuh terhadap kelompok pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu, misalnya, pemilih disabilitas, orang tua, tuna wisma dan kelompok marginal lainnya.

Medo mengungkapkan, data yang diturunkann oleh KPU RI dilakukan coklit terbatas (Coktas) yaitu tidak semuanya di coktas hanya sampling per kategori 100 orang, coktas ini dilakukan sampai bulan 14 Maret 2023.

Ia menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang data pemilih yang digunakan dalam Pemilu baik dari perspektif lembaga pengawas, KPU dan lembaga-lembaga pemerintah yang membidangi data kependudukan serta memiliki ruang lingkup dalam kependudukan.

Baca JugaIni Hasil Pengawasan Bawaslu dalam Penetapan Alokasi Kursi dan Dapil di Limapuluh Kota 

"Kebutuhan untuk sinkronisasi, koordinasi dengan stakeholder itu mutlak sangat diperlukan sebagai ikhtiar kita sebagai penyelenggara pemilu agar bisa menyuguhkan data pemilih yang benar-benar mendekati valid dan mutakhir karena bagaimanapun data pemilih yang akurat nanti ujung-ujungnya berkaitan dengan logistik karena data pemilih itu nanti sebagai sumber atau acuan untuk mencetak surat suara," ungkapnya. [amn]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan