Barang Bukti
Tidak hanya itu polisi juga berhasil mengamankan 1 jaket warna hitam milik pelaku serta adanya sebuah hp bermerek Vivo Z1 Pro warna biru muda.
Tindakan yang tidak pantas ditiru yang dilakukan oleh Ahmad Dhani ini tentu harus dipertanggungjawabkan. Karena kini dirinya terjerat dengan sejumlah pasal seperti Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Mulan Jameela Ngaku Tinggal Terpisah Dengan Ahmad Dhani, Ada Apa?
Jeratan pasal tersebut membuat Ahmad Dhani terancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Selain itu pelaku juga harus membayar sejumlah denda.
"Serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepilih milyar)," kata Kamal. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.