Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Seorang pemuda, warga Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pemuda berinisial RMP, 27 tahun, diamankan oleh tim gabungan Polsek Sijunjung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Rabu (9/8/2023) dini hari.
Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi mengungkapkan pemuda tersebut diamankan petugas di Jorong Taratak Tinggi, Nagari Marga Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah melaksanakan penyelidikan ke daerah Talang, wilayah hukum Polres Solok dan ke daerah Sitiung, Kabupaten Dharmasraya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, jajarannya berhasil mengamankan pelaku pada sekira pukul 04.00 WIB atas perkara LP/B/12/VIII/2023 yang dilaporkan pada tanggal 2 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.
“Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dan korban diamankan ke Mapolsek Sijunjung,” sambungnya.
Sementara itu untuk korban, pihaknya telah meminta agar dilakukan visum et repertum di RSUD Sijunjung, sedangkan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan awal di Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung.
Baca Juga : Polres Dharmasraya Pakai Restorative Justice Selesaikan Kasus Melarikan Anak di Bawah Umur
“Berhubung perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Unit PPA pada Satreskrim Polres Sijunjung,” pungkasnya. [*/hdp]