Padang, Padangkita.com - Polisi meringkus seorang pria bernisial AS, 20 tahun yang kedapatan membawa 28 kilogram/paket narkotika jenis ganja di kawasan Komplek Kamela Permai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021).
Keterangan dari polisi, AS merupakan warga Aur Tanjungkang, Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah menyebutkan, polisi mengamankan barang haram itu dari dalam mobil yang digunakan pelaku.
Ganja itu, jelas Dedy, disimpan di dalam dua karung, satu karung berisi 20 paket dan satu karung lagi berisi delapan paket.
"Berat totalnya 28 kilogram, masing-masing paket yang dibalut dengan lakban warna kuning itu beratnya sekitar satu kilogram," ujar Dedy, Minggu (29/8/2021).
Selain pelaku dan barang bukti (ganja), jelas Dedy, polisi juga mengamankan mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.
Baca juga: Lama Diincar Polisi, Pengedar Ganja dan Sabu-sabu di Payakumbuh Dibekuk, Ini Barang Buktinya
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolresta Padang untuk pengembangan kasus lebih lanjut," katanya. [zfk]