Lubuk Basung, Padangkita.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja pada Rabu (22/2/2023) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengungkapkan pelaku S alias Tacep, 48 tahun merupakan warga Pasar Jambak Balah Hilir, Lubuk Alung, Padang Pariaman.
"Pelaku merupakan warga asli Maninjau namun beristri orang Lubuk Alung, Padang Pariaman. Ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja," terang Kapolres dilansir Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap di Simpang Panta, Jorong Panta Kenagarian Panta Pauh, Kecamatan Matur, Agam dengan ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 250 gram.
“Saat dilakukan pengembangan, di Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi petugas menemukan 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat lebih kurang 750 gram,” sambung Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap jadi tempat transaksi narkoba.
“Mengetahui informasi tersebut, tim kemudian langsung menuju tkp dan menemukan pelaku serta langsung mengamankannya,” ujarnya.
AKBP Ferry Ferdian juga menuturkan, pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan.
"Pelaku baru bebas sejak bulan Januari 2023 dengan status bebas bersyarat.
Namun ternyata tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama,” ucap Kapolres
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 8 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 1 kilogram, satu unit timbangan duduk warna merah, satu unit smartphone, satu helai celana panjang merk levis warna cream.
"Selain itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor warna biru dengan nomor polisi BA 3396-FC yang digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli." papar Kapolres.
Baca Juga : Polresta Bukittinggi Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Penggelapan, Salah Satunya Residivis
“Kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News