Padang, Padangkita.com - Tersangka kasus dugaan penipuan dan pencurian dengan modus sebagai petugas Covid-19, yang ditangkap Polresta Padang, telah beroperasi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Padang, Agam, Bukittinggi, hingga Pekanbaru, Riau.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka dalam perkara ini yaitu DA, 42 tahun, jenis kelamin perempuan, dan J, 46 tahun, jenis kelamin laki-laki. Tersangka DA berperan melakukan aksi penipuan dan pencurian, sedangkan tersangka J berperan mengantar tersangka DA ke TKP.
"Berdasarkan pengakuan tersangka DA, dia sudah beroperasi di 30 TKP. Sebanyak 23 TKP di antaranya terjadi di Kota Padang," ujar Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir saat konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Dari 23 TKP di Kota Padang, sejauh ini baru sembilan korban yang melapor ke polisi. Oleh karena itu, Polresta Padang pun meminta korban lainnya untuk melaporkan pula ke polisi untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain di Kota Padang, tersangka juga melakukan aksinya di Bukittinggi 3 TKP, Agam 1 TKP, dan Pekanbaru 3 TKP.
"Di Pekanbaru, juga ada laporan polisi ke Polresta setempat dengan diduga tersangka ini. Saat ini, Polresta Padang dan Polresta Pekanbaru pun saling koordinasi," jelasnya.
Berikut rincian TKP sebagaimana yang dirilis Polresta Padang:
- Perumahan Jalam Utama Parak Laweh
- Jalan Bandes Pampangan
- Jalan Ampalu Raya Nomor 66 RT/RW 02/17 Kelurahan Pegambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Nomor Laporan Polisi: LP / 110-B /VI / 2020/ Sektor Lubuk Begalung
- Abdul Muis Jati
- Simpang Haru PJKA
- Perumahan Belakang Rumah Sakit M Djamil
- Jalan Pisang Perumahan Belakang Rumah Sakit Semen Padang
- Jondul Rawang sesudah kantor Lurah
- Gadut Kompleks Unand Blok B di warung
- Bandar Buat Pauh
- Sesudah Simpang Pasar Baru ±300m dekat Laundri
- Piai Rumah Ternak Jawi Koto Tangah
- Kompleks Filano Blok B.2 RT/RW 002/018 Parupuk Tabing Koto Tangah Kota Padang. Nomor Laporan Polisi: LP/632/B/XI/2020/ Resta SPKT UNIT III, tanggal 25 November 2020
- Kompleks Singgalang Blok A9-11 Rt/Rw 003/004 Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Nomor STTP: STTP/86/VIII/ 2020/Sektor
- Jalan Anak Air Batipuh Panjang Kecamatan Kota Tangah Kota Padang
- Tunggul Hitam Jalan DPR dekat pencucian mobil
- Air Tawar masuk simpang depan Basko
- Astratek Ulak Karang
- Perumahan belakang Pasar Siteba
- Simpang SPBU Taruko
- Belimbing dekat masjid
- Belakang SPBU Tabing
- Masuk dari Indah Teater lama depan Mie Ayam sebelum masjid
- Pekanbaru : ± 3 TKP
- Bukittinggi : ± 3 TKP
- Baso : ± 1 TKP
Sebelumnya diberitakan polisi berhasil mengamankan tersangka di dua lokasi berbeda. Pertama, polisi menangkap J 24 November 2020. Dari J, didapatkan keberadaan DA.Sementara itu DA dibekuk di kawasan Lubuk Buaya. [ptk]