Baru 9.505 NIK Terdaftar IKD, Disdukcapil Padang Ungkap Kendala Masyarakat Mengakses

Baru 9.505 NIK Terdaftar IKD, Disdukcapil Padang Ungkap Kendala Masyarakat Mengakses

Ilustrasi aktivasi NIK ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). [Foto: Dok. Ist.]

Padang, Padangkita.com - Sebanyak 9.505 warga Kota Padang telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Teddy Antonius menyebutkan, aktivasi IKD ini merupakan arahan Dirjendukcapil agar semua KTP beralih ke KTP digital atau IKD.

“Kita terus mengupayakan percepatan dalam mengarahkan masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD. Karena dengan IKD nantinya semua urusan surat menyurat akan bisa lebih dipermudah,” ujar Teddy sebagaimana dikutip dari media sosial Facebook Pemko Padang, Selasa (3/4/2023).

Adapun upaya yang dilakukan, kata dia, menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, media massa. Selain itu pihaknya juga mengunjungi OPD-OPD Pemko Padang, termasuk juga Perbankan yang ada di Kota Padang, guna mengaktivasi IKD.

“Selain itu, puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Padang juga sudah kita kunjungi untuk diberikan arahan dan sosialisasi. Setiap kecamatan kita arahkan satu petugas yang membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, cara untuk mengakses IKD, harus menggunakan handphone android minimal versi 7,1. Sementara, yang ditemui pihaknya di lapangan, banyak masyarakat yang menggunakan android di bawah versi minimal dan menggunakan iPhone.

"Ini menjadi salah satu kendala, sehingga tidak bisa menginstal aplikasi IKD. Akan tetapi dari pusat sudah diinformasikan ke kita bahwa aplikasi akan diupdate agar bisa digunakan oleh handphone versi IOS atau iPhone (iOS)," ungkapnya.

Tidak hanya itu, nantinya untuk akses aplikasi juga harus terhubung jaringan internet. Perlu diketahui, saat ini aplikasi IKD ini tidak bisa dilakukan tangkap layar (screenshot), sehingga data pribadi terjamin keamanannya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk pengembangan aplikasi merupakan wewenang dari pemerintah pusat. Sebab, Disdukcapil Padang dan daerah lainnya hanya bertugas untuk melaksanakannya.

Pada saat yang bersamaan, Kepala Bidang PIAK (Pengelola Informasi Adminitrasi Kependudukan) Burdefira menyampaikan aktivasi IKD ini tertuang jelas dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022.

“Ke depannya, semua layanan Adminduk akan ada dalam IKD ini. Mulai dari KTP digital, BPJS, berikut akan ada juga NPWP. Semua ini hanya untuk mempermudah kita sebagai masyarakat. Bahkan jika ingin bepergian kita tidak perlu cemas jika KTP berbentuk fisik ketinggalan, semua sudah ada dalam IKD,” jelasnya.

Baca juga: 5 April, DPRD Kota Padang Gelar Pemilihan Wakil Wali Kota Padang 

Teddy Antonius mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan aktivasi IKD. Petugas Disdukcapil Padang pun bisa diundang langsung menemui masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD, dengan syarat peserta minimal harus berjumlah 10 orang. [*/pkt]

Baca Juga

Warga dan Dubalang Kota Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Siteba
Warga dan Dubalang Kota Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Siteba
Dubalang Kota Padang Amankan Remaja Terkait Dugaan Gangguan Trantibum di Belanti
Dubalang Kota Padang Amankan Remaja Terkait Dugaan Gangguan Trantibum di Belanti
Gemma Kurba Sukses Gelar MTQ ke-14, Wali Kota Padang Harapkan Cinta Alquran Terus Bersemi
Gemma Kurba Sukses Gelar MTQ ke-14, Wali Kota Padang Harapkan Cinta Alquran Terus Bersemi
Safari Ramadan, Wawako Padang Sosialisasikan BPJS Gratis di Masjid Al Ikhlas Sungai Bangek
Safari Ramadan, Wawako Padang Sosialisasikan BPJS Gratis di Masjid Al Ikhlas Sungai Bangek
Wali Kota Fadly Amran Resmi Buka MTQ, Lahirkan Bibit Qari-Qariah Terbaik Padang
Wali Kota Fadly Amran Resmi Buka MTQ, Lahirkan Bibit Qari-Qariah Terbaik Padang
Sinergi Pemerintah dan Dokter, Wawako Padang Ajak IDI Wujudkan Kota Sehat
Sinergi Pemerintah dan Dokter, Wawako Padang Ajak IDI Wujudkan Kota Sehat