Jakarta, Padangkita.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Luluk Nur Hamidah mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera disahkan.
Menurut Luluk, pembahasan RUU PPRT sudah lama tidak berjalan, padahal saat ini banyak PRT yang mengalami kekerasan.
"Baru saja kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78, namun saat ini banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan," kata Luluk dalam interupsi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2023).
Dia menyebut tidak adanya UU yang melindungi hak PRT membuat para PRT tersebut diperlakukan semena-mena. PRT juga dianggap sebagai warga kelas 2 tidak diakui dalam bekerja dan tidak diakui hak-haknya.
Pihaknya menyampaikan, kasus kekerasan kepada PRT sama halnya dengan kasus human traficking di luar negeri. Padahal di dalam negeri kasus tersebut hampir serupa.
Baca juga: Kekerasan terhadap PRT makin Marak, DPR Dorong Percepatan RUU Perlindungan PRT
"Saya berharap RUU PPRT ini menjadi prioritas pada masa sidang kali ini, kita juga siap apabila ingin dibahas bersama dengan pemerintah," pungkasnya. [*/pkt]