Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya mengkritik penyediaan cicilan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa melalui skema pinjaman online (pinjol) oleh kampus, terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” kata pria yang kerap disapa Yoyok Sukawi dalam keterangan media, di Jakarta, Minggu (4/2/2024).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga mengusulkan beberapa solusi untuk membantu mahasiswa, salah satunya seperti memberlakukan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa.
“Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena emang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen (pinjol), mereka ini pelajar masa depan bangsa,” tutur Yoyok.
“Selain itu perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X,” lanjut dia.
Yoyok Sukawi juga menegaskan di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.
"Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.
Baca juga: Komisi XI DPR Nilai Himbara telah Tunjukkan Komitmen Nyata Pembinaan UMKM
Sebelumnya, ramai iinfromasi tentang kampus ITB berkolaborasi dengan Danacita, sebuah platform yang menyediakan pinjaman ke mahasiswa, yang memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga seperti layanan pinjol. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News