Bank Nagari Mencari Direktur Kredit dan Syariah, Ini Syarat dan Kriteria yang Dibutuhkan

Bank Nagari Mencari Direktur Kredit dan Syariah, Ini Syarat dan Kriteria yang Dibutuhkan

Kantor Bank Nagari Cabang Utama Padang. [Foto: Dok. Humas Bank Nagari]

Padang, Padangkita.com – Kesempatan bagi yang ingin berkarier menjadi pimpinan bank di Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, Bank Nagari tengah membutuhkan satu orang Direktur Kredit dan Syariah untuk Periode 2024-2028.

“PT. Bank Nagari merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang begerak di bidang usaha perbankan. Saat ini membutuhkan satu orang Direktur Kredit dan Syariah periode 2024-2028,” demikian disebut dalam pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) tertanggal 20 Agustus 2024.  

Panitia Seleksi Calon Direktur Kredit dan Syariah PT. Bank Nagari Periode 2024-2028 yang diketuai Audy Joinaldy mengumumkan, sejumlah persyaratan bagi yang ingin mendaftar atau melamar.

Sebagaimana diumumkan, kriteria dan persyaratan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan
  6. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  7. Memiliki pengetahun yang memadai di bidang usaha perbankan
  8. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu) melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
  9. Memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, diutamakan telah berpengalaman di bidang perbankan paling sedikit lima tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank
  10. Pada saat mengajukan lamaran berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali
  11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
  12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah
  13. Tidak sedang menjalani sanksi pidana
  14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif
  15. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan  

Persyaratan Khusus

  1. Integritas
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum
  3. Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam waktu tertentu sebelum dicalonkan
  4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  5. Memiliki komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, dan
  6. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Direksi Bank
  7. Reputasi Keuangan
  8. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet
  9. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau menjadi Komisari atau Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan
  10. Kompetensi
  11. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan
  12. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
  13. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam dangka pengembangan bank sehat
  14. Pengalaman Jabatan
  15. Calon yang berasal dari internal perseroan: telah pernah menduduki jabatan eksekutif paling kurang memimpin cabang kelas A
  16. Calon dari bank umum lainnya: telah pernah menduduki jabatan setara Direktur atau Direktur pada bank umum dengan aset setara dengan perseroan paling kurang empat tahun
  17. Sertifikasi Manajemen Risiko

Memiliki sertifikat manajemen risiko bank paling kurang tingkat lima atau jenjang kualifikasi tujuh KKNI Manajemen Risiko

Persyaratan Lainnya

  1. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua, termasuk besan antar-sesama anggota Direksi dan dengan Dewan Komisaris PT. Bank Nagari
  2. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf a terjadi setelah pengangkatan Direksi, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  3. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana tertentu yang telah diputuskan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan
  4. Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu bank dan/atau perusahaan lain
  5. Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi dilarang menjadi Direksi Bank
  6. Jika sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat eksekutif pada Lembaga perbankan, perusahaan, atau lembaga lain, bersedia membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri jika terpilih
  7. Tidak sedang menjalankan proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada bank
  8. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh bank dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang

Dokumen Persyaratan Awal

  1. Fotokopi identias (KTP)
  2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  3. Fotokopi ijazah pendidikan S-1 yang dilegalisir
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Fotokopi sertifikat Manajemen Risiko tingkat lima atau jenjang kualifikasi tujuh KKNI Manajemen Risiko
  6. Surat lamaran dilengkapi dengan rekomendasi dari Pemegang Saham seri A

Baca juga: RUPS-LB Tetapkan Direksi Bank Nagari 2024-2028, Gusti Candra Direktur Utama

“Bagi yang berminat, dapat mengajukan permohonan di surat bermaterai 10000, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan persyaratan administrasi awal dan dikirim melalui PO BOX 2024 Padang, paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman.”

[*/pkt]

Baca Juga

Pansel Umumkan Bacalon Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari yang Lolos ke Tahap UKK
Pansel Umumkan Bacalon Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari yang Lolos ke Tahap UKK
Gubernur Mahyeldi: Terima Kasih Relawan PMI yang Selalu Hadir untuk Warga Sumbar
Gubernur Mahyeldi: Terima Kasih Relawan PMI yang Selalu Hadir untuk Warga Sumbar
Lewat Pertarungan Ketat hingga Cedera, Elvi Fernando harus Puas Raih Medali Perak PON
Lewat Pertarungan Ketat hingga Cedera, Elvi Fernando harus Puas Raih Medali Perak PON
Bertemu Cawagub Vasko, Ketua KTNA Sumbar Berharap Pabrik Pengolah Produk Hortikultura
Bertemu Cawagub Vasko, Ketua KTNA Sumbar Berharap Pabrik Pengolah Produk Hortikultura
Cedera Hapus Harapan Randa Rian Desta Sumbang Medali Emas PON untuk Sumbar
Cedera Hapus Harapan Randa Rian Desta Sumbang Medali Emas PON untuk Sumbar
Atlet Sumbar Kembali Berburu Medali, Ini Cabor yang Berpotensi Raih Medali Emas PON XXI
Atlet Sumbar Kembali Berburu Medali, Ini Cabor yang Berpotensi Raih Medali Emas PON XXI