Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Razia tempat hiburan malam di Kota Padang, Satpol PP menyita sound system dan alat pengeras suara.
Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menggencarkan razia di tempat-tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Bahkan, di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, personel Satpol PP menyita pengeras suara (speker) dan sound system, Sabtu (1/5/2021) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto mengatakan, penyitaan Barang Bukti (BB) dari tempat hiburan malam itu merupakan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih buka di Bulan Ramadan 1442 Hijriah.
"Langkah tegas kepada tempat hiburan ini, karena telah meresahkan masyarakat dan melanggar edaran yang dikeluarkan Wali Kota Padang untuk tidak buka selama Bulan Ramadan," ujar Bambang kepada Padangkita.com, Sabtu (1/5/2021).
Menurut Bambang, bahwa pemilik tempat hiburan malam tersebut sudah berulang kali diperingati, bahkan sudah disanksi berupa Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan menyita alat karaoke.
“Namun, mereka masih juga membandel, maka harus dilakukan upaya pemaksaan dan penyitaan kepada semua alat pengeras suara yang mereka miliki, kami akan terus pantau karena mereka ini kucing-kucingan dengan petugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi mengimbau agar masyarakat Kota Padang, tertib dalam beraktifitas dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Operasi Triwulan Satu, Polisi Militer AD Sasar Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Padang
“Dengan demikian, kita sudah berupaya bersama-sama memutus mata rantai penularan Virus Corona," katanya. [zfk]