Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: pria pembakar Alquran di Serang, Banten telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Padangkita.com – Polisi membekuk pelaku pembakar Alquran di Masjid Baiturrahman, di Kampung Pabuaran Sukaratu, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu, 10 Maret 2021.
Pelaku diketahui bernama Yahya atau akrab disapa dengan Gonzales (33) warga Kampung Gagadean, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Yahya kedapatan membakar Alquran oleh warga setempat di Masjid Baiturrahman. Selain itu, Yahya juga melakukan vendalisme dengan mencoret-coret tembok di bagian samping tempat saf imam.
“Alquran ini oleh Gojoni Go Joni Go Jil, Jaringan Islam Liberal Pengen Viral Membakar Alquran di Masjid Baiturahaman,” tulis Yahya di tembok itu.
Pembakaran Alquran ini pertama kali diketahui seorang warga bernama Ridwan yang hendak pergi ke kamar mandi masjid.
Namun, kala itu ia melihat ada kepulan asap di dalam masjid. Bersama dengan rekannya Emed, Ridwan masuk ke dalam masjid memastikan asap tersebut sumbernya dari mana.
Saat dicek, mereka melihat sebuah Alquran sudah hangus terbakar, persisnya di bagian sajadah Imam. Lantas, Ridwan dan Emed lekas memadamkan api tersebut untuk menghindari nyala api yang merambat.
Saksi mata langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cikeusal. Tak berselang lama, anggota kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku setelah mendapat laporan dari warga.
Berkat rekaman CCTV milik warga yang mengarah ke area luar masjid, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Yahya sudah tiga kali melakukan hal serupa pada periode 2012 hingga 2020.
Selain Alquran Yahya juga pernah membakar karpet sajadah di Masjid Jamial Fasah, Desa Mekarbau, Petir.
“Sebelumnya sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Ini yang keempat kalinya,” ujar Kapolres Serang AKBP Maryono seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Perusakan Alquran di Padang Pariaman
Usut punya usut, Yahya ternyata merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Yahya nantinya akan dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara, Serang untuk penanganan lebih lanjut dan mengantisipasi kejadian serupa.[*/rik]