Padang, Padangkita.com - DPRD Kota Padang segera bertemu (Plt) Wali Kota Padang untuk menindaklanjuti pengaduan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang soal larangan pesta pernikahan di Kota Padang mulai 9 November mendatang.
Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana mengatakan pertemuan tersebut dijadwalkan Rabu (21/10/2020) besok. Sebelumnya, pada hari ini, Selasa (20/10/2020), AJP Padang yang merupakan perkumpulan pelaku usaha jasa pesta di Kota Padang melakukan audiensi dengan DPRD Padang.
AJP Padang meminta DPRD Padang untuk mendesak Pemko Padang mencabut Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-PDG/X/2020 tentang larangan pesta pernikahan yang rencananya berlaku mulai 9 November mendatang.
Jika rencana itu benar-benar diterapkan, maka sekitar 17.000 orang yang selama ini bergantung hidup dari usaha jasa pesta pernikahan bakal kehilangan mata pencarian.
"AJP Padang juga mempertanyakan apa benar pesta pernikahan menjadi momok besar penyebaran Covid-19, kami jawab tidak. Karena apa? Kami kan juga diundang masyarakat. Dari sejumlah tempat pesta yang kami kunjungi selalu menerapkan protokol kesehatan," sebut Ilham.
Penerapan protokol kesehatan tersebut seperti pengecekan suhu di sebelum memasuk tempat pesta, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun dan air mengalir, memakai masker, dan mengambil makanan dengan menggunakan sarung tangan plastik.
"Kedua, AJP Padang juga bertanya apakah Pemko Padang sudah berkoordinasi dengan DPRD Padang dalam mengeluarkan surat edaran ini, saya jawab tidak ada," sampainya.
Selain itu, AJP Padang juga mempertanyakan mengapa Pemko Padang tidak menindak rumah makan, restoran, dan kafe yang tidak memiliki izin di Kota Padang.
"Karena banyak pengunjung yang datang dari luar daerah. Kenapa tidak dilaksanakan. AJP Padang juga mempertanyakan apakah dalam mengeluarkan surat edaran ini AJP Padang ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan melakukan kajian terkait dampaknya," jelasnya.
DPRD Padang menyatakan Pemko Padang harus memikirkan solusi atas dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pelarangan ini. Hal tersebut dikarenakan AJP Padang menyebutkan ada sekitar 17.000 orang yang menggantungkan hidupnya pada usaha jasa pesta ini di Kota Padang.
Baca juga: 17.000 Orang Kehilangan Mata Pencarian Jika Pesta Pernikahan di Kota Padang Dilarang
"Jadi, sikap kami, permasalahan ini cepat dapat diselesaikan, besok pagi pukul 09.00, kita minta waktu dengan Plt Wali Kota Padang untuk membahas ini. Agar nampak titik terangnya," sampai Ilham. [pkt]