Jakarta, Padangkita.com - Aturan baru perihal syarat penggunaan nama di dokumen kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat kritik Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono.
Diketahui, dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022, pemerintah mengatur pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP minimal terdiri dari dua kata dan tak boleh disingkat.
Menurut Sugiono, sebaiknya dibuat sistem yang lebih fleksibel. Ia mempertanyakan nasib anak yang diberi nama dengan satu kata sejak lahir oleh orang tuanya. Sugiono sendiri memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata.
"Sebaiknya sistem yang digunakan bisa lebih fleksibel, kalau orang tuanya memberi nama satu sejak kecil mau bagaimana dong," kata Sugiono dilansir Padangkita.com, Selasa (24/5/2022).
Terkait aturan ini, Kemendagri menyampaikan bahwa ketentuan nama minimal dua kata berlaku bagi orang-orang yang baru akan dicatat di dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu akan tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.
"Bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," ucap Zudan melalui keterangan tertulis.
Zudan menerangkan petugas di lapangan bakal memberikan penjelasan mengenai aturan baru tentang penamaan anak. Petugas juga tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.
Baca Juga: Tak Boleh 1 Kata dan Berarti Negatif, Ini Syarat Pencatatan Nama Sesuai Aturan Baru Permendagri
"[Jika] masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan," ujar dia. [*/isr]