Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, Kamis (10/6/2021).
Posko pengaduan tersebut dilucurkan dalam acara Talkshow Pengelolaan Pengaduan dan Peluncuran Posko PPDB Tahun 2021.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pada 2020, Ombudsman Sumbar menerima 27 laporan masyarakat dan 70 konsultasi terkait PPDB.
Laporan tersebut terdiri dari dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang.
"Selain peluncuran Posko PPDB 2021, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong penyelenggara untuk menyediakan kanal pengaduan dan dan mendorong whistle blowing system di semua institusi yang melaksanakan PPDB," ujar Yefri dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com.
Sementara itu, pakar kebijakan publik, Zikri Alhadi mengatakan, PPDB bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan baik dari sistem, infrastruktur, sumber daya manusia, dan lain-lain.
Hal tersebut karena peserta didik berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Meski demikian, terdapat beberapa tantangan untuk mencapai tujuan tersebut, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan, kesiapan sistem informasi, mekanisme penentuan zonasi, dan moral hazard.
"Harapannya tentu mekanisme pengelolaan pengaduan harus terukur dan disosialisasikan kepada masyarakat karena sering hotline pengaduan sering tidak dapat diakses oleh masyarakat sementera masyarakat membutuhkan respon cepat terhadap pengaduan tersebut," jelas Zikri.
Pimpinan Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, tantangan PPDB 2021 adalah distribusi sekolah yang tidak sebanding dengan kepadatan penduduk sehingga Ombudsman mendorong agar meratanya akses calon peserta didik terhadap sekolah.
"Proses perencanaan pengelolaan pengaduan menjadi hal penting yang perlu disiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB," ujar Yeka.
Terkait pelaksanaan PPDB 2021, diperlukan sinergi dari semua pemangku kepentingan dari tingkat kementerian sampai daerah sehingga peserta didik benar-benar mendapatkan hak pendidikan yang adil dan merata.
Ombudsman menyarankan agar penyelenggara PPDB lebih optimal dalam memberikan pelayanan, membuka layanan pengaduan dan konsultasi baik di tingkat dinas pendidikan atau pun sekolah dengan menempatkan petugas yang kompeten dalam mengelola pengaduan.
Baca Juga: 15 SMA Terbaik di Sumbar Versi LTMPT Berdasarkan UTBK
Ombudsman mengimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan terkait maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2021 kepada Ombudsman Sumbar melalui tautan bit.ly/FormLaporanOmbudsman. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737. [fru]