Polda Sumbar mengimbau masyarakat agat tidak sebar berita bohong. Sebar berita bohong aatau hoaks bisa terancam hukuman penjara
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam membagi dan menyebarkan informasi yang diperoleh.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan jangan sampai masyarakat terancam hukuman pidana karena menyebarkan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Jangan mudah percaya dulu dengan berita yang belum tentu kebenarannya (hoax). Harus hati-hati, cermati berita yang didapat,” katanya, Kamis (13/02/2020).
Bayu juga menambahkan bagi masyarakat yang ikut menyebarkan berita bohong, khususnya melalui media sosial juga dapat terancam dengan UU ITE.
Baca juga: JPP Sumbar: Jangan Jadikan Perempuan untuk Objek Politik
dampak dari penyebaran informasi/berita yang belum tentu kebenarannya tersebut juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara 6 tahun atau denda 1 milyar rupiah,” tegasnya.
Menurutnya, di era teknologi saat ini yang begitu pesat, membuat berbagai informasi dengan begitu mudah diakses dan cepat diterima. Sehingga sangat penting untuk memilih dan mencari tahu kebenaran dan sumber informasi yang diperoleh.
PPID RSUP M Djamil: Pasien Rujukan dari Payakumbuh Negatif Corona
Maka dari itu, Kombes Pol Satake kembali mengajak kepada masyarakat untuk selalu menyaring terlebih dahulu informasi yang diperoleh, dan tidak langsung membagikannya kepada yang lain.
Jangan sampai informasi yang dibagikan kepada orang lain memicu gejolak atau berdampak kepada terjadinya gangguan keamanan, kenyamanan serta keresahan ditengah-tengah masyarakat.
“Sharing dahulu sebelum share. Jadilah masyarakat yang cerdas dalam menyebarkan informasi (berita),” pungkasnya. (*/pk-02)