Padangkita.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikan cukai rokok sebesar 10,04% dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ada 4 alasan yang membuat pemerintah resmi menaikan cukai rokok di awal tahun depan.
Yang pertama, dalih pemerintah untuk menaikan harga cukai rokok yaitu pertimbangkan pandangan masyarakat dari aspek kesehatan agar konsumsi rokok harus terus dikendalikan. Kedua, untuk mencegah semakin menjamurnya peredaran rokok
ilegal di Indonesia.
Selain itu juga menurutnya, kenaiakan cukai rokok tersebut adalah memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan terakhir untuk penerimaan negara dari cukai rokok.
"Kenaikan cukai rokok ini harus bisa mencegah semakin banyaknya rokok ilegal yang beredar," kata Sri Mulyani, Kamis (19/10/2017) dikutip dari setkab.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu terkait dengan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku pada 1 Januari 2018.
Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, dimana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.
“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04 tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menkeu.
Keputusan tersebut usai mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Nila Moelok, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Sekretaris Kabinet
Pramono Anung.
Dengan adanya persetujuan Presiden Jokowi terkait kenaikan tarif cukai rokok, Sri Mulyani mengaku dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum keputusan tersebut.
"Sudah dan akan dikeluarkan PMK segera," tukas dia.