Aturan Terbaru Tentang WFO dan WFH ASN Menurut Level PPKM Daerah

Aturan Terbaru Tentang WFO dan WFH ASN Menurut Level PPKM Daerah

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. [Foto: Setkab]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali merilis pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, sebagai tertuang di dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.

Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.

Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM.

Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Belum 50 Persen, PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang hingg 4 Oktober

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Tjahjo dalam SE tersebut. [*/pkt]

Baca Juga

Siap-siap! Pemerintah akan Buka Rekrutmen untuk Sejuta ASN pada September
Siap-siap! Pemerintah akan Buka Rekrutmen untuk Sejuta ASN pada September
Tahun 2023, Pemko Ajukan 3.000 Formasi P3K
Tahun 2023, Pemko Ajukan 3.000 Formasi P3K
Puan Maharani Kenang Sosok Tjahjo Kumolo: Tenang dan Sederhana
Puan Maharani Kenang Sosok Tjahjo Kumolo: Tenang dan Sederhana
Puan Minta Pemerintah Siapkan Strategi Matang Soal Pencabutan PPKM Agar Tak Timbulkan Euforia
Puan Minta Pemerintah Siapkan Strategi Matang Soal Pencabutan PPKM Agar Tak Timbulkan Euforia
ilustrasi PNS
Pemprov Sumbar Pastikan Tidak Ada WFH Usai Libur Lebaran, ASN Wajib Masuk Kantor 9 Mei 2022
Kota Pariaman Usulkan Pengangkatan 67 Tenaga PPPK
Kota Pariaman Usulkan Pengangkatan 67 Tenaga PPPK