Atlet Binaraga Nasional yang Dilaporkan Lakukan KDRT Sampaikan Bantahan

Padang, Padangkita.com - Seratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat sepanjang tahun 2021 ini.

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. [Foto: Pixabay]

​​Padang, Padangkita.com - Atlet binaraga nasional Kota Padang, inisial DG, angkat suara perihal dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditujukan kepadanya. Dia menegaskan, apa yang diadukan sang istri inisial F, 29 tahun, tidaklah benar dan bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya.

"Sepanjang perjalanan sampai di salah satu hotel tempat kami menginap baik baik saja dan tidak ada keributan dalam mobil sampai tujuan, selama di hotel pun tidak ada kejadian," ungkap DG dalam keterangannya, diterima Padangkita.com, Rabu (12/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang berinisial FV, 29 tahun, melaporkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polresta Padang.

Dari tanda bukti lapor FV ke SPKT Polresta Padang dengan nomor laporan STTLP/B/666/IX/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, sang suami yang juga atlet binaraga nasional berinisial DG, dituding melakukan KDRT di dalam mobil di jalan By Pass Anak Air Batipuh Panjang Koto Tangah, pada Senin 19 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

DG menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan KDRT terhadap istrinya FV. Beber dia, saat pertengkaran antara FV dengan rekanan kerja DG di salah satu mall, yang mana FV juga mengetahui rekanan kerja DG tersebut.

DG mengamankan istrinya, dan berencana keluar kota untuk menenangkan pikiran FV, sehingga DG memutuskan untuk menginap di salah satu hotel.

Lalu paginya DG izin keluar sebentar, dan menitipkan kunci hotel ke FV. Saat balik ke hotel DG tidak melihat istrinya lagi dan bertanya kepada petugas reception keberadaan istrinya, pihak reception menjelaskan FV keluar dan sempat bertanya lokasi ATM terdekat dan lalu pergi meninggalkan hotel.

“Tanpa sepengetahuan DG, FV mengambil ATM DG dan menguras semua uang di ATM DG tanpa sisa,” beber kuasa hukum DG, Fadhli Marta dan Fernando Chandra memberi klarifikasi mendampingi DG.

“Perihal kenapa memar itu terjadi di bagian lengan kanan lebam dan mulut serta pipi, akibat perkelahian antara rekan kerja saya yg di keroyok oleh FV,” beber DG.

"Kalau saya yang melakukan tidak mungkin seperti ini, coba bayangkan saja seorang binaraga berbadan besar dgn ukuran dua kali FV menampar atau memukul, sudah pasti akan jauh lebih buruk akibatnya, jangan nanti ada asumsi publik saya yang melakukannya" tambah DG

Lebih lanjut DG menyatakan, FV menuduh DG menyuruh rekanan kerjanya melaporkan FS atas kejadian ini ke pihak yang berwajib sementara DG sendiri tidak mengetahui laporan tersebut bahkan berusaha untuk melakukan perdamaian antara FV dan rekanan kerjanya.

"Tidak mungkin menyuruh rekanan kerja saya melaporkan istri sendiri ke pihak yang berwajib, sementara saya sendiri berusaha melakukan perdamaian antara FV dan rekanan kerja saya tersebut," pungkas DG

Sementara FV mengetahui DG akan mencoba membujuk perdamaian antara FV dan Rekanan kerja DG, namun FV menyangkal kalau DG yang menyuruh rekanannya untuk melaporkan FV.

"Saat ini saya tidak bisa bertemu dengan anak-anak karena istri saya menghalangi dan memutuskan semua akses komunikasi saya dengan anak, dan anak tidak disekolahkan sudah 3 minggu lamanya,” ungkap dia.

Dia juga menjelaskan, sudah mencoba menelpon semua guru sekolah, les dan guru mengaji namun mereka tidak berhasil untuk membujuk istrinya agar melaksanakan pendidikan anak-anaknya.

Untuk diketahui, kalau menurut versi FV FV melalui kuasa hukumnya Dr Suharizal kepada wartawan menerangkan, peristiwa KDRT ini berawal ketika kliennya memergoki suami sedang berada di sebuah mall di Kota Padang bersama wanita.

Ketika DG “dipergoki” istrinya sempat terjadi keributan, dan kliennya dibawa paksa ke mobil oleh DG. Kemudian DG membawa kliennya ke arah Bukittinggi.

Nah disepanjang perjalanan, kuat dugaan terjadinya tindakan kekerasan terhadap kliennya yang dilakukan oleh DG. Sampai malam hari DG membawa kliennya ke sebuah hotel di Kota Padang.

“Sekitar jam 7 pagi esoknya Ibu FV ini dapat kabur dan melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta Padang,” ujar Suharizal.

Ia menjelaskan,, dari hasil visum yang dilakukan Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri Padang, tampak terang bukti-bukti kekerasan yang dialami oleh kliennya tersebut.

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Atlet Binaraga Nasional Dilaporkan Istri ke Polresta Padang

“Maka dari itulah, ibu FV memberikan kuasanya kepada kami, agar kasus ini bisa kami tangani dengan sebaik-baiknya,” tegas Suharizal. [isr]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Pemkab Pessel Gelar Pelatihan soal Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
Pemkab Pessel Gelar Pelatihan soal Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Sesalkan Kasus Suami Bunuh Istri, Puan: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Sesalkan Kasus Suami Bunuh Istri, Puan: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu