Jakarta, Padangkita.com - Berangkat dari isu pencemaran yang terjadi di Indonesia akibat sampah plastik, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan agar kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai.
Sri Mulyani menilai alternatif penangangan masalah pencemaran lingkungan di Indonesia yang diakibatkan oleh sampah plastik dapat dilakukan dengan menetapkan tarif cukai kantong plastik.
"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia dan menurut kami dengan adanya cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi khususnya plastik," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Duo Urang Awak Jadi Pucuk Pimpinan Bank Mandiri
Sri Mulyani mengajukan tarif cukai tersebut sebesar per Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.
Dalam upaya penanganan pencemaran sampah plastik tersebut, menurut Sri Mulyani, 22 kotadi Indonesia juga telah menciptakan aturan penggunaan plastik yaitu melalui instrumen larangan.
"Masyarakat apabila ingin berbelanja di supermarket sudah dianjurkan membawa kantong sendiri yang ramah lingkungan dan apabila ingin mendapatkan kantong plastik dikenakan biaya tambahan di toko-toko dan itu berdasarkan peraturan daerah," jelasnya.
Untuk obyek cukai, Sri Mulyani menjelaskan kantong plastik yang kena tarif cukai adalah plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, ada pengecualian untuk barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.
"Jadi kalau barang yang sifatnya non fabrikasi seperti kantong plastik gula dan sejenisnya tidak dikenakan biaya cukai," jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa beberapa negara tetangga telah memberlakukan cukai kantong plastik ini, seperti negara Irlandia pada tahun 2007 besaran tarif cukainya sebesar Rp 332.990 per kilogram, Kamboja pada tahun 2016 tarif cukainya sebesar Rp 127.173 per kilogram dan Wales pada tahun 2011 tarif cukainya sebesar 85.534 per kilogramnya.
Menurut Sri Mulyani, apabila usulan tersebut diterima dan disetujui oleh komisi XI maka potensi penerimaan cukainya sebesar Rp 1,6 triliun.mengingat jumlah konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai 53.532.609 kilogram per tahun. (*/pk-29).