ASN yang Ribut dengan Ketua KPU Sumbar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Sumatra Barat terbaru: Ketua KPU Amnasmen laporkan Rita Sumarni., Padangkita.com: Berita Hari Ini - ASN yang Ribut dengan Ketua KPU Sumbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Padang, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Ketua KPU Sumbar Amnasmen saat berdebat dengan Petugas Pos “Check Point” Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Padang-Solok, di Lubuk Paraku, Kota Padang, Rita Sumarni, Rabu (13/5/2020). [Foto: Diolah Padangkita.com dari tangkapan layar video/Ist]

Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Polda Sumbar menetapkan Rita Sumarni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang sebagai tersangka

Padang, Padangkita.com – Polda Sumbar menetapkan Rita Sumarni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang, sebagai tersangka. Rita menjadi tersangka setelah dilaporkan ke polisi karena menyebarkan identitas (kartu tanda penduduk/KTP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen di media sosial.

Penetapan Rita Sumarni sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi Padangkita.com, Jumat (18/9/2020).

"Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapannya itu berdasarkan gelar perkara yang sudah kita lakukan satu minggu yang lalu, saat itu langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Satake melalui sambungan telepon.

Satake mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, Rita Sumarni tidak dilakukan penahanan badan. Lantaran tersangka dianggap sangat kooperatif oleh penyidik. Meski demikian, Rita dikenakan wajib lapor oleh penyidik.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan saksi ahli. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik digital di Mabes Polri dan gelar perkara di Mapolda Sumbar.

Baca Juga: Permohonan Maaf Pemko Tak Mempan Setop Proses Hukum Kasus Amnasmen Vs Rita Sumarni

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sekarang kita sudah berada pada tahap perampungan berkas, tidak lama lagi akan kita limpahkan ke Kejaksaan," sebut Satake.

Kasus ini mencuat setelah Ketua KPU Sumbar, Amnasmen yang tidak terima identitas pribadinya disebarluaskan oleh Rita Sumarni melalui Facebook.

Saat itu, Rita yang bertugas sebagai Wakil Komandan Pos Check Point PSBB perbatasan Padang-Solok sempat cekcok dengan Amnasmen yang ingin masuk Kota Padang karena ada kepentingan di KPU, Rabu (13/5/2020).

Namun, Amnasmen tidak membawa surat tugas sebagaimana yang diwajibkan pada saat PSBB tersebut.

Amnasmen melaporkan Rita Sumarni ke Polda Sumbar karena dinilai telah melanggar UU ITE Pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta Pasal 14 dan 15 KUHP. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri