Bukittinggi, Padangkita.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kembali diingatkan agar tidak terlibat politik praktis. Meski punya hak pilih, ASN diminta bersikap netral dalam proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Bukittinggi, Yuen Karnova saat membuka kegiatan "Penerangan Hukum Bidang Intelijen" di Hall Balai Kota Bukittinggi, Rabu (2/12/2020). Kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Bukittinggi itu turut dihadiri Asisten, Kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Bukittinggi.
"Salah satu yang paling disorot dalam musim Pilkada ini adalah kenetralan sikap ASN. Memang harus digarisbawahi, ASN jangan ikut-ikutan berpolitik praktis," kata Yuen.
Diakuinya, memang ada kondisi ambiguitas bagi aparatur, khususnya ASN. Di satu sisi aparatur tidak boleh terlibat politik praktis, tapi di sisi lain aparatur juga punya hak pilih.
Karena itu, kata dia, aparatur harus berpandai-pandai melangkah dan bersikap. Jangan sampai hak politik yang dimiliki aparatur malah menjadi permasalahan hukum nantinya.
"Menghadapai masa tenang Pilkada saat ini, peran aparatur sangat dituntut bersikap netral. Semoga semua aparatur Pemko Bukittinggi terhindar dari masalah, baik sebelum Pilkada, saat Pilkada maupun setelah Pilkada," harap Yuen.
Selain dituntut netral dalam proses Pilkada, ASN diminta juga bijak bermedia sosial. Jangan ikut melibatkan diri pada hal yang tidak penting.
"Jika memang ada yang perlu diluruskan, komunikasikan dengan SKPD yang tepat, seperti Bagian Humas dan Kominfo. Agar kita tidak terjebak dengan kondisi dan malah menjadi masalah," tegasnya.
Hal lain yang tak kalah penting, tambah Yuen, menyikapi upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Ditekankan, pandemi virus Corona masih berlangsung dan mengancam serta belum sepenuhnya terkendali.
Kelalaian sikap dalam upaya pencegahan Covid-19 juga bisa berujung pidana, karena akan ada pertanggungjawaban terhadap masalah yang muncul.
"Dalam hal ini, camat dan lurah cepat tanggap. Bisa segera koordinasi dan mengomunikasikan ke kami jika muncul masalah di lapangan," terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi menyebut, pihaknya berinisiatif memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur di Pemko Bukittinggi sebelum timbul persoalan. Agar, kata dia, aparatur daerah tidak tersandung masalah hukum nantinya.
"Tujuannya, supaya penyelenggaraan Pilkada dan kegiatan lainnya di Pemko Bukittinggi berjalan lancar, aman dan nyaman," jelasnya.
Baca Juga: Pembangunan RSUD Bukittinggi Telah Capai 94 Persen, Target Rampung 10 Desember
Penerangan Hukum Bidang Intelijen menampilkan dua pemateri. Kajari Bukittinggi, Sukardi menyampaikan materi terkait Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Kejaksaan RI.
Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Budi Sastera menyampaikan materi terkait Bahan Paparan Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran pada Pemilu Gubernur dan Wagub Sumbar dan Wako dan Wawako Bukittinggi Tahun 2020. [pkt]