Aset Desa yang Dilaporkan Masih Sangat Rendah, dari 74.600 Desa Baru 3.222 yang Verifikasi

Aset Desa yang Dilaporkan Masih Sangat Rendah, dari 74.600 Desa Baru 3.222 yang Verifikasi

Sekretaris Jenderal Bina Desa, Mohammad Rizal. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kemendagri mencatat, laporan hasil inventarisasi aset desa yang sudah diverifikasi hingga akhir April 2022 masih sangat rendah, atau baru sebesar 4,29 persen dari keseluruhan desa di Indonesia.

"Adapun nilai aset desa dari 28 kabupaten yang sudah menyampaikan laporan hasil inventarisasi yang sudah diverifikasi tersebut berjumlah sebesar Rp55,12 triliun," ungkap Direktur Jenderal Bina Desa melalui sekretarisnya, Mohammad Rizal, saat membuka kegiatan Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa, Kamis (19/5) di Kota Padang.

Dia menjelaskan, sebagai sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut hingga akhir bulan April 2022 telah disampaikan laporan hasil inventarisasi aset desa kepada Ditjen Bina Pemdes dari 49 kabupaten dan 1 kota pada 21 provinsi di Indonesia.

"Dari seluruh kabupaten kota tersebut, yang telah diverifikasi sampai akhir bulan April 2022 adalah sebanyak 3.222 desa pada 28 kabupaten, atau sebesar 4,29 persen," kata Rizal.

Dia menerangkan, adapun dalam hal pengelolaan aset desa menteri dalam Negeri telah menerbitkan peraturan menteri dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa sebagai pedoman khusus dalam pengelolaan aset desa.

Setelah dikeluarkannya peraturan menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa masih terdapat berbagai permasalahan dalam pengelolaan aset desa khususnya sebagian besar pemerintahan desa belum melakukan inventarisasi aset desa.

"Inventarisasi aset desa dimaksudkan untuk mengetahui secara materiil dan formil jumlah dan nilai serta kondisi aset desa yang sebenarnya. Kita mendorong pemerintah daerah ikut andil dalam hal ini agar berkas inventarisasi serta verifikasi pemerintah desa bisa segera dilaporkan dengan lengkap dan tepat," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengelolaan Aset Desa Kemendagri, Sugeng Gunawan menambahkan, laporan inventarisasi hingga verifikasi soal aset desa ini memang masih sangat rendah. Setidaknya, dari 74.600 desa yang menerima anggaran dana desa, baru 3.222 desa yang sudah sampai verifikasi aset.

Inventarisasi aset desa sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan dikarenakan memiliki tujuan yang penting, yaitu untuk menyediakan data dasar aset desa sebagai upaya mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib baik secara administrasi dan fisik.

"Dengan dilakukannya inventarisasi aset desa dapat membantu dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan aset desa," ujarnya.

Dalam acara pembukaan kegiatan asistensi dan supervisi investarisasi aset desa wilayah Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera barat itu juga disampaikan berbagai permasalahan terkait dengan tata kelola aset desa yang sering terjadi.

Antara lain, pemerintah desa tidak memiliki buku inventaris aset, aset desa khususnya berupa tanah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, sebagian besar tanah khas desa belum disertifikatkan atas nama pemerintah desa, dan tanah kas desa yang telah diambil oleh pemerintah daerah belum dikembalikan kepada pemerintah desa.

Kemudian juga, masih rendahnya kesadaran perangkat desa tentang arti pentingnya pengelolaan aset desa dan sebagian besar pemerintah desa belum melakukan inventarisasi aset.

Sementara itu, salah seorang Kepala Desa dari Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Mawarni mengatakan kalau sesuai arahan pemerintah pusat, pelaporan aset desa sudah dilakukan, setidaknya dari pengadaan 2015 sampai 2020.

"Kita berupaya melaporkan walau belum sempurna. Mungkin yang cukup terkendala adalah soal Tanah Kas Desa yang belum memiliki nilai, karena tanah hibah. Hal ini dan beberapa hal soal aset ini harus kami benahi," katanya.

Baca Juga: UU TPKS Akhirnya Disahkan, Puan Desak Peraturan Turunan Segera Terbit

Adapun total aset yang sudah dilaporkan dan diverifikasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk kabupaten Bintan ini sebesar Rp.130 miliar dari 36 desa. Aset ini katanya tidak termasuk tanah, hanya berupa peralatan serta bangunan, dan belum termasuk aset di pengadaan 2021. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Ribuan Murid TK di Padang Semarakkan Lapangan Imam Bonjol dengan Tari Piring Massal
Ribuan Murid TK di Padang Semarakkan Lapangan Imam Bonjol dengan Tari Piring Massal
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Liburan Lebaran, Homestay di Tanah Datar Banjir Pengunjung
Liburan Lebaran, Homestay di Tanah Datar Banjir Pengunjung