APBD-APBN Terbatas, Gubernur Mahyeldi Buka Peluang Sukuk Daerah Biayai Pembangunan

APBD-APBN Terbatas, Gubernur Mahyeldi Buka Peluang Sukuk Daerah Biayai Pembangunan

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membuka peluang memanfaatkan obligasi syariah atau sukuk daerah untuk pembiayaan sejumlah pembangunan. Rencana ini menjadi pilihan, karena terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBN.

"Kita sadari APBD kita tidak kuat untuk membiayai semua rencana pembangunan kita. Sementara kita harus tetap bergerak membangun," ungkap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang, Senin (29/1/2024).

Pada kesempatan itu, Mahyeldi didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi

Sukuk daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. Sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sukuk daerah merupakan salah satu pembiayaan yang strategis.

Mahyeldi mengungkapkan, selain APBD Pemprov Sumbar yang terbatas,  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga tak mampu untuk membiayai sejumlah pembangunan di daerah. Sebab, alokasi dari APBN ke Sumbar juga terbatas.

"Kita ada dana APBN, tapi itu sudah ada penggunaannya. Tidak bisa kita apa-apakan lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan," ujarnya.

Dengan perhitungan yang matang, lanjut Mahyeldi, diperlukan sumber dana untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin. Proyek tersebut adalah yang memberikan multiplier effect luas pada masyarakat.

Menurutnya, sukuk bukan merupakan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Penggunaan dana sukuk sesuai dengan prinsip syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Kemudian, imbal hasil bergantung pada akad penerbitan sukuk, apakah Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna, Sukuk Salam, Sukuk Ijarah, Sukuk Wakalah, atau Sukuk Khafalah.

"Ini bisa kita lakukan karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah. Tidak hanya bagi penerbit sukuk, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instrumen investasi karena mereka hanya ingin berinvestasi pada instrumen syariah," ungkapnya.

Selain itu, sukuk juga bersifat fleksibilitas dalam pengembangan produk. Sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk, karena sukuk distrukturisasi berdasarkan akad-akad dasar dalam konsep syariah yang jumlahnya cukup banyak.

Sukuk memiliki potensi permintaan yang besar dengan cakupan investor yang lebih luas. Apalagi seiring dengan tingginya peningkatan jumlah dan dana lembaga keuangan syariah serta masih rendahnya pangsa pasar produk syariah dibandingkan produk konvensional.

Selain itu, instrumen sukuk juga lebih luas dibandingkan dengan instrumen konvensional. Di mana investornya tidak hanya berasal dari investor syariah saja, tetapi juga investor konvensional, baik domestik maupun internasional.

Khusus bagi masyarakat Sumbar, yang berada di kampung halaman maupun yang di perantauan (diaspora), adanya sukuk daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman. Tujuannya, agar Sumbar semakin maju dengan penerapan instrumen yang selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau yakni ‘Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah’ (ABS-SBK).  

"Kita sedang pelajari dan mendalami peluang penerbitan sukuk daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan kita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," kata Mahyeldi.

Di Sumbar, penggunaan sukuk daerah dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur serta sarana prasarana pelayanan publik seperti, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional di Payakumbuh yang jebol akibat bencana.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pesantren Walliyah Mardhatillah

Kemudian, lanjut dia, sukuk daerah juga bisa digunakan untuk pembiayaan rumah sakit, pelayanan air minum, transportasi, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub-terminal, perumahan dan rumah susun, pelabuhan lokal dan regional. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kata Kepala BNPB soal Penunjukan Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024
Kata Kepala BNPB soal Penunjukan Sumbar jadi Tuan Rumah HKBN 2024
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Menko PMK Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Sosialisasi Mitigasi Bencana
Menko PMK Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Sosialisasi Mitigasi Bencana
Fauzan Hasan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto Gantikan Zefnihan, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Fauzan Hasan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto Gantikan Zefnihan, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government