Padang, Padangkita.com - Angka perceraian di Indonesia ternyata masih yang tertinggi dibanding negara-negara Asia Afrika, yakni sekitar 28 persen dari angka perkawinan. Faktor paling tinggi penyebab perceraian itu masalah ekonomi.
"Ini tanggung jawab kita bersama untuk mengurai permasalahan ini," ingat Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah diwakili Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin Calon Pengantin, di Kota Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) malam.
Kasubdit yang hadir melalui zoom meeting ini didampingi Sub Koordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi FBKS, Syafalmart yang bertindak sebagai moderator.
"Indonesia sedang menghadapi empat permasalahan besar terkait keluarga. Pertama masalah nikah kawin anak. Masalah ini masih sangat masif di Indonesia, ada sekitar 4 persen dari total jumlah pernikahan, dari 1 juta lebih," jelasnya.
Persoalan kedua di dalam keluarga yakni, masalah stunting. Anak anak yang menikah di usia yang belum dewasa beresiko sekali melahirkan anak anak yang stunting. Ketiga kemiskinan ekstrem.
"Orang miskin berupaya untuk menghilangkan kemiskinan dengan mengurangi tanggung jawab ekonomi keluarga. Caranya dengan menikahkan anaknya sedini mungkin sehingga tanggung jawabnya berkurang," ulasnya lagi.
Keempat tingginya angka perceraian di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Afrika mencapai 28 persen dari peristiwa nikah. Tahun 2010 angka perceraian masih sangat rendah sekitar 4 sampai 6 persen itupun cerai talak. Pihak suami yang mengajukan perceraian.
"Namun tahun 2013 sejak pemerintah mengeluarkan sertifikasi, kasus perceraian meningkat. Perempuan sudah merasa mampu mengurus dirinya sendiri. 93 persen diantaranya cerai gugat, diajukan oleh istri," jelasnya.
Disebutkan Suryo, ada banyak problema keluarga yang terjadi dan sebagian besar berujung pada perceraian. Pertama, kasus Perceraian di Pengadilan didominasi oleh pertengkaran, ekonomi, penelantaran, kekerasan, ketiadaan tanggungjawab dan sebagainya.
Kedua, masih tingginya angka permohonan dispensasi kawin (dibawah umur). Paling tinggi terjadi di Provinsi Jawa Timur disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara di Sumatera Barat, masih berada pada posisi sembilan.
Ketiga, angka perkawinan anak belum menunjukkan penurunan yang signifikan bahkan meningkat pasca pengesahan UU No 16 tahun 2019 yang menaikkan usia kawin perempuan menjadi 19 tahun.
Keempat, angka kehamilan remaja yang disebabkan ketidaksiapan remaja mengelola perkembangan dirinya secara komprehensif sehingga berujung pada persoalan turunan. Sebesar 7,1 persen kehamilan adalah kehamilan tidak direncanakan.
Kelima, jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan melaporkan,98,3 persen terjadi dalam rumah tangga.
"Data kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir cerai cenderung meningkat. Kondisi ini belum termasuk rumahtangga yang dipertahankan dalan kondisi kronik," ulasnya lagi.
Keenam, usia perceraian didominasi antara umur 20 - 30 tahun sebanyak 48,6 persen dan usia dibawah 20 tahun sebanyak 3.51 persen. Lalu ketujuh lanjut Kasubdit, faktor ekonomi menyebabkan percekcokan dan perceraian serta mengakibatkan kualitas kehidupan keluarga tidak sejahtera.
Baca Juga: Gawat! Angka Perceraian di Sumbar Meningkat, Ini Langkah Kanwil Kemenag
Kegiatan Bimtek Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Catin ini dilaksanakan di Hotel Pusako Bukittinggi hingga Jumat mendatang. Bimtek menyasar 55 Penyuluh dan Penghulu se Sumatra Barat. [*/isr]