Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Anggota DPRD Dharmasraya yang sempat buron dalam kasus penganiayaan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pulau Punjung, Padangkita.com - Boby Ade Saputra, 34 tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya yang sempat buron dalam kasus penganiayaan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (9/2/2021) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Ihwal kabar penyerahan diri tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, AKP Suyanto. Boby Ade Putra, kata Suyanto, terjerat kasus penganiayaan lewat laporan polisi nomor: LP/60/K/VI/2020/SPKT Polres Dharmasraya tanggal 21 Juni 2020 tentang pengeroyokan.
"Iya benar, dia menyerahkan diri setelah sekitar tujuh hingga delapan bulan melarikan diri pasca-penganiayaan terhadap Dani Kumara, 23 tahun, di mana korban akhirnya meninggal dunia. Pelaku langsung kami tahan," kata Suyanto saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (9/2/2021) siang.
Suyanto mengatakan, selama pelariannya, Boby diketahui kabur ke Jambi dan sering berpindah-pindah tempat. Ia mengatakan, pelaku menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, Martalena.
"Dia kabur sendirian saja, enam rekannya yang ikut terlibat masih buron dan sedang kami kejar," ujar Suyanto.
Suyanto menjelaskan, Boby diduga kuat ikut terlibat dalam aksi penganiayaan. Namun tidak dijelaskan secara gamblang sejauh mana peranan Boby dalam kasus tersebut.
"Yang jelas dia ikut terlibat, motifnya sementara kami fokus pada penganiayaan dahulu, belum mengarah ke yang lainnya, termasuk soal adanya tudingan korban menjual salah seorang anak pelaku yang masih di bawah umur," tegasnya.
Selain itu, polisi juga segera menyerahkan surat resmi penanganan kasus terhadap Boby Ade Saputra ke DPRD Dharmasraya dalam waktu dekat ini.
"Soal itu kan harus Kapolres langsung yang turun tangan berurusan dengan DPRD terkait surat penanganan kasus," imbuhnya.
Sebelumnya, Boby Ade Saputra, anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan. Korbannya bernama Dani Kumara, 23 tahun. Selain Boby, ada 10 pelaku lainnya yang terlibat.
Penganiayaan itu dilakukan pada bulan Juni 2020 di Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya. Korban dituding menjual anak salah satu pelaku penganiayaan. Akibatnya luka-luka berat yang diderita, korban pun meninggal dunia.
Baca juga: Status Buron, Anggota DPRD Dharmasraya Tetap Terima Gaji
Dari total 11 pelaku, empat orang bernama Amrizal, 62 tahun, Agung Wijaya, 38 tahun, Murkmadaya, 33 tahun dan Randi, 19 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis penjara. Sementara, selebihnya masih berstatus buron. [pkt]