Padang, Padangkita.com - Sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar HM. Nurnas menilai pergerakan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno dalam menyiapkan anggaran dana darurat untuk penanganan virus corona sangat lamban.
Ia menyebut seharusnya anggaran dana darurat corona telah dapat digunakan mengingat virus tersebut telah menjangkit cukup serius di Sumbar.
“Gerakan gubernur amat lamban, sementara situasi semakin darurat, jangan menunggu waktu lama untuk penganggaran darurat ini, bisa mengakibatkan penanggulangannya menjadi terbengkalai dan wabah semakin menjadi-jadi,” tegas Nurnas saat teleconference bersama wartawan, Jumat (3/4/2020).
Nurnas menegaskan bahwa dalam situasi darurat seperti saat ini Gubernur sudah dapat menganggarkan dana darurat dengan membuat Perkada terlebih dahulu dan hanya memberitahukan DPRD tanpa pembahasan.
Baca juga: Hindari Corona Bawaan Pendatang, Wagub: Tingkatkan Pengawasan
"Gubernur hanya memberitahukan pada DPRD Sumbar anggaran dari mana saja yang diambil, dan dipergunakan untuk apa, jadi tidak perlu ada pembahasan untuk hal tersebut, sebelum wabah ini berakhir," jelasnya.
Nurnas menekankan bahwa hingga saat ini anggaran darurat dan Perkada belum juga dibuat, DPRD masih menunggu anggaran tersebut dari Gubernur.
Ia mengatakan bahwa dana darurat semestinya ditempatkan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), sehingga dapat dipergunakan secepatnya.
Mengenai pertanggungjawabannya, Ia menyebutkan bahwa Gubernur tidak perlu terlalu mencemaskan hal tersebut, karena menurutnya penanganan darurat harus terlebih dahulu diprioritaskan.
Anggaran tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan setelah masa darurat berakhir nanti.
Pergerakan yang lambat dari Gubenur, menurut Nurnas berujung pada kegalauan masyarakat, ditambah lagi perkembangan ODP dan PDP di Sumbar semakin bertambah pesat.
“Jangan biarkan psikis masyarakat semakin tertekan dengan situasi ini, gubernur segera lakukan tindakan dengan menganggarkan dana penanggulangan, bila perlu hari ini,” tegasnya lagi.
Dana Darurat dalam UU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas. Dana Darurat termasuk salah satu sumber penerimaan daerah.
Dana Darurat juga diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2016 tentang keuangan daerah.
Sementara Besaran Dana Darurat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.07/2013 dihitung berdasarkan selisih antara hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja dengan penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD.
Dalam hal nilai hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja lebih besar daripada penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD, maka selisih tersebut merupakan kebutuhan Dana Darurat Pemerintah Daerah.
Dalam hal nilai hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja sama dengan atau lebih kecil daripada penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD, maka Pemerintah Daerah tidak akan memperoleh alokasi Dana Darurat. [*/try]