Andre Rosiade: Hentikan Impor Pakaian Bekas, Dukung Produsen Lokal!

Andre Rosiade: Hentikan Impor Pakaian Bekas, Dukung Produsen Lokal!

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dan Ketua Gerindra Sumbar Andre Rosiade. [Foto: Dok. Ist. ]

Padang, Padangkita.com - Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade, meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bertindak tegas terhadap masuknya pakaian impor bekas ke Indonesia.

Apalagi, kata Andre, impor pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebab, lanjut dia, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan peraturan yang melarang pakaian bekas masuk ke Indonesia melalui Permendag No. 40/2022, yang menyebutkan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

“Impor pakaian bekas ilegal ini menjadi momok yang menakutkan bagi produsen baju lokal. Sebab, berdasarkan data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) bahwa total impor ilegal pakaian setiap tahun mencapai 300.000 ton senilai USD2,1 miliar atau sekitar Rp35 triliun,” ungkap Andre saat Raker Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Politisi Gerindra itu menjelaskan, dari total impor ilegal pakaian setiap tahun yang mencapai 300.000 ton itu, ada 25% sampai 30% atau sekitar Rp9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang.

“Impor pakaian ilegal yang mencapai 300.000 ton itu kalau dikalikan USD 7 per kg saja sudah mencapai USD2,1 miliar per tahun. Itu kalau diganti produk dalam negeri akan menghasilkan 500.000 tenaga kerja dan sangat bisa untuk mensubstitusi kelesuan ekspor pakaian industri dalam negeri saat ini,” kata ketua DPD Gerindra Sumbar itu.

Karena itu, Andre meminta agar pemerintah atau Kementerian Perdagangan bertindak tegas dengan melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

“Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. Karena itu kita harus stop impor pakaian bekas dan dukung produsen pakaian lokal!” tegas ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu.

Tren thrifting atau aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali di Indonesia menjadi polemik lantaran barang bekas yang diperjualbelikan kebanyakan hasil impor. Akibatnya, industri dalam negeri terpukul lantaran kalah bersaing dengan barang-barang luar negeri yang bekas tetapi harganya miring.

Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang impor pakaian bekas melalui Permendag No 40/2022, bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

Namun di sisi lain, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, impor pakaian bekas dibolehkan dengan persyaratan tertentu dan bea masuk (BM) 35%.

Hal tersebutlah yang membuat pakaian bekas impor masih beredar di dalam negeri. Ketentuan perundang-undangan yang tidak jelas dan bias tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga apabila dalam importasi pakaian bekas, yang seharusnya dilarang tetapi masih ada aturan yang menimbulkan "grey area" maka hal tersebut menjadi celah, dapat digunakan sebagai peluang untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan.

“Jadi, memang thrifting ini menjadi ‘PR’ Pak Menteri, karena di satu sisi Permendag-nya sudah melarang, tapi ada PMK-nya yang memperbolehkan asal wajar dan dengan bea masuk 35%. Jadi, ini tolong diselesaikan. Jangan sampai satu sisi Permendag melarang tapi ada PMK nya yang memperbolehkan,” kata Andre.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) ini menjelaskan, frasa “larangan impor pakaian bekas” dalam Peraturan Kementerian Perdagangan menjadi tidak memaksa, karena tidak ada sanksi yang tegas kepada pelanggarnya, dampaknya masih banyak pakaian bekas impor dijual bebas dan masuk di pelabuhan-pelabuhan, bahkan dijual secara online.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Upaya Penindakan dan Pintu Masuk Pakaian Bekas Ilegal ke Indonesia

“Dan kita yakin, kita semua ini ingin UMKM kita bangkit khususnya produsen pakaian lokal. Dan ini perlu kita lindungi. Dan saya minta ketegasan pak menteri perdagangan agar thrifting pakaian bekas ini betul-betul dilarang," ungkap Andre. [*/pkt]

Baca Juga

Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar
Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE Hasilkan 6 Butir Kesimpulan
RDP Komisi VII DPR dengan PT PHE Hasilkan 6 Butir Kesimpulan
Kenang Kejayaan 1986, Hetifah Sjaifudian Apresiasi Timnas Indonesia Sikat Vietnam 3-0
Kenang Kejayaan 1986, Hetifah Sjaifudian Apresiasi Timnas Indonesia Sikat Vietnam 3-0