Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memfasilitasi supaya kasus kematian Rahmad Vaisandri (29 tahun), perantau Minang di Jakarta yang diduga kuat jadi korban pembunuhan, dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Hingga saat ini kasus tersebut tak jelas penanganannya di kepolisian.
"Alhamdulillah tadi kita sudah berkomunikasi dengan Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Lalu kami diminta oleh Pak Habib untuk mengantarkan dokumen permohonan audiensi dengan Komisi III," kata Andre mendampingi kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner yang dipimpin Mukti Ali, Kamis (23/1/2025).
Andre juga mendampingi kuasa hukum keluarga korban ke Komisi III DPR RI untuk mengantarkan langsung surat permohonan audiensi.
“Insya Allah, Komisi III akan memfasilitasi tim lawyer yang dipimpin Pak Mukti Ali dan keluarga," kata ketua DPD Partai Gerindra Sumbar.
Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini juga menegaskan, jika nanti surat permohan audiensi itu disetujui oleh Komisi III maka selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut di kepolisian.
"Insya Allah nanti akan dibikinkan RDP, di mana Komisi III akan mengundang Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Pasar Rebo, dan juga Polda Metro Jaya," kata Andre.
Andre mengaku siap mengawal pengusutan kasus kematian sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Al Hijrah tersebut sampai ungkap secara terang benderang.
“Mohon doanya agar kasus kematian Rahmad Vaisandri bisa kita selesaikan, kita urai dengan seadilnya," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner, Mukti Ali mengatakan, permohonan audiensi dengan Komisi III DPR ini disampaikan karena tidak jelasnya penanganan kasus kematian Rahmad Vaisandri.
Kuasa hukum pun mengungkap sejumlah kejanggalan, yang terlihat sejak ditemukannya Rahmad dalam keadaan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang kontak dengan keluarga.
"Korban yang hilang kontak sejak 20 Oktober 2024 ditemukan keluarga di RS Polri Kramat Jati pada 5 November 2024 dalam keadaan sudah meninggal dunia. Korban diketahui meninggal dalam kondisi yang tidak wajar," ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Rebo. i Laporan keluarga korban tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2024
Namun, kata Mukti, sangat disayangkan penanganan kasus itu jalan di tempat dan diduga tak diusut secara profesional oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Andre Rosiade Pantau Kasus Pelajar asal Sumbar yang Tewas Dibunuh di Jepang
"Diketahui dari hasil penelusuran kami tim kuasa hukum banyak menemukan kejanggalan serta dugaan pembiaran dari pihak Polsek Pasar Rebo, sehingga saksi-saksi sudah melarikan diri serta barang-barang bukti tidak ada dan atau belum diamankan," jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, kasus ini pun sudah menjadi viral di tengah masyarakat.
"Kasus ini sudah memasuki dua bulan dan viral serta menjadi perhatian publik," tuturnya.
Ia berharap dengan dimohonkannya audiensi terhadap kasus ini di Komisi III DPR, kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
"Melalui pengaduan ini kami memohon untuk meminta bantuan kepada bapak Ketua Komisi III untuk melakukan RDP agar kasus ini diungkap oleh penegak hukum sehingga keluarga mendapatkan keadilan," ungkapnya.
[*/pkt]