Ia menilai, pihak Puskesmas melanggar Pasal 84 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, ”Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,”
Selain itu, pihak Puskesmas, kata Alfi, juga diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.”
“Kami mendesak Polresta Padang untuk segera menaikkan statusnya ke proses penyidikan. Kami menuntut Puskesmas Ulak Karang melakukan pemulihan penuh sesuai Pasal 58 ayat (1) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Alfi Syukri
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.”
Murniati menuntut pemulihan penuh untuk mata anaknya. Dia juga meminta untuk akses pendidikan dan dukungan masa depan bagi anaknya.
“Karena anak saya menjadi cacat permanen dan minta diobati sampai selesai. Saat ini, anak saya tidak mau bersekolah lagi sejak Maret 2021. Mau jadi apa nanti anak saya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Murniati, ia mengobati mata anaknya dengan biaya sendiri dan belum bisa menebus kacamata khusus seharga Rp3 juta.
Baca juga: Catatan LBH Padang: 4.563 Warga Sumbar Jadi Korban Perampasan Lahan Selama 2021
“Saya mengharapkan perhatian wali kota atas permasalahan ini karena anak saya korban dari salah pemberian obat Puskesmas,” tegasnya. [*/pkt]