Painan, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan dua orang anak di bawah umur yang diduga pelaku pencurian ponsel. Mereka ditangkap petugas di Jalan Darwis Painan, Senin (28/6/2021).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel yang dipimpin Aipda Yandri Martin beserta empat orang anggotanya berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang anak yang berkonflik dengan hukum masing-masing berinisial MR dan NFH (perempuan)," katanya dikutip dari situs Polri, Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilki secara melawan hukum (pencurian).
“Peristiwa tersebut terjadi hari Selasa (22/6/2021) lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasi di sebuah rumah di Jalan Sultan Syahril, Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai sebagaimana yang dilaporkan korban sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Hendra Yose melalui Kasubbag humas Iptu Jismul Wahid.
“Pelaku NFH diiduga mengambil 2 unit handphone merek Vivo milik korban sewaktu korban menumpang tidur di rumah Pelaku. Hasil curian tersebut diberikan NFH kepada MR untuk disimpan dan dijual,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolres Pessel.
Ia menjelaskan proses penyidikan perkaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk itu perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA.
Baca Juga: Tim Klewang Tembak Pencuri Asal Pessel yang Beraksi di 16 Lokasi di Padang
"Kami imbau kepada keluarga agar lebih memperhatikan perkembangan si anak dewasa ini sering terpengaruh dengan hal yang tidak baik di era digitalisasi ini," tutup Kasat.(*)