Bukittinggi, Padangkita.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal menyebukan, pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah hotel yang beralamat di Jl. Nawawi, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi antara pengguna jasa dengan pelaku. Kasus TPPO ini terkait dengan prostitusi sesama jenis atau LGBT,” kata AKP Fetrizal dalam keterangan tertulis dikutip Padangkita.com, Kamis (15/6/2023).
Fetrizal menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum atau di bawah umur, yang masih berumur 17 tahun berinisial DNF.
DNF ini diduga kuat menjual seorang laki-laki dewasa berinisial Z, 27 tahun tahun kepada pengguna jasa LGBT.
Baca juga: Polresta Bukittinggi Kembali Gagalkan Peredaran 20 Paket Besar Ganja
“Untuk pasal yang kita sangkakan, yakni Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata AKP Fetrizal. [*/pkt]