Anak Bawah Umur Kepergok Maling Oleh Polisi di Alai Kota Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang remaja yang merupakan anak bawah umur kepergok maling di Alai, Kota Padang.

Anak bawah umur kepergok maling oleh polisi di Alai, Kota Padang. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang remaja yang merupakan anak bawah umur kepergok maling di Alai, Kota Padang.

Padang, Padangkita.com - Seorang remaja yang merupakan anak di bawah umur berinisial MI, 16 tahun kepergok maling oleh polisi di salah satu toko aksesoris Handphone di kawasan Alai, Kota Padang , Sabtu (5/6/2021).

Kast Reskrim Polrsta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, MI merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

“Dia kepergok maling di sebuah toko aksesoris handphone di kawasan Alai, Kota Padang,” ujar Rico, Minggu (6/6/2021).

Menurut Rico, pelaku yang merupakan anak bawah umur itu sudah diamankan dan statusnya Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

ABH tersebut, kata Rico, kepergok maling ketika polisi menyelidiki laporan dari seorang warga yang menyebutkan bahwa aksi maling sering terjadi di toko tersebut.

“Kami menemukan ABH ini sedang beraksi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat kami tunggu ABH ini keluar dari dalam toko, ia kedapatan membawa sejumlah barang," ungkap Rico.

Dari tangan ABH itu, jelas Rico, polisi mengamankan delapan kotak masker, empat kotak wireless handphone, empat kotak handphone, dan tiga kotak headset.

“Selain itu, ada sembilan kotak power bank, satu kotak ornamen jam dinding, hingga dua kotak amal dengan total kerugian mencapai Rp6 juta,” ucapnya.

Lalu, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ungkap Rico, ABH itu masuk ke toko dengan memanjat atap dan merusak grandel pintu toko.

“Di lokasi kami juga menemukan satu batang besi yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko dan satu gembok yang telah dirusak,” imbuhnya.

Saat ini, jelas Rico, polisi dauh berkoordinasi dengan pemilik toko, apakah barang yang dibawa pelaku itu milik toko atau tidak.

“Pemilik toko mengakui itu barang miliknya dan membuat laporan di Mapolresta Padang dengan Nomor: LP/B/282/VI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR,” terang Rico.

Untuk pelaku yang merupakan ABH itu, tambah Rico, sudah diamankan di Mapolresta Padang.

Baca juga: Dianggap Provokator Pengeroyokan Maut di Guguak Padang Pariaman, Polisi Buru Pria yang Meneriakkan Maling

“Pelaku saat ini kami amankan dahulu di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Kupak Warung Tetangga, Seorang Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi
Kupak Warung Tetangga, Seorang Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi
2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung
2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung
3 Remaja di Sijunjung Gasak Celengan Umrah Orang Tua Temannya Sendiri
3 Remaja di Sijunjung Gasak Celengan Umrah Orang Tua Temannya Sendiri
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu