Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Sidang putusan kasus korupsi Muzni Zakaria ditunda pekan depan karena amar putusan belum rampung.
Padang, Padangkita.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang seharusnya menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Solok Selatan (non-aktif) Muzni Zakaria, hari ini, Rabu (14/10/2020). Namun, karena amar putusan belum rampung, majelis hakim menunda hingga pekan depan.
"Kepada terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kita sampaikan permohonan maaf karena amar putusan belum selesai maka sidang kita tunda hingga minggu depan," ujar Hakim Ketua Yoserizal dalam persidangan Rabu (21/10/2020).
Sidang secara virtual yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yoserizal dengan anggota M Takdir dan Zulaikha.
Di dalam ruangan persidangan hanya dihadiri oleh Hakim dan terdakwa. Sementara, JPU dan PH terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta.
Setelah Hakim menyatakan sidang ditunda, terdakwa kembali dibawa ke tahanan di Lapas Muaro Padang. "Untuk terdakwa dipersilakan untuk kembali ke tahanannya. Kita akan bacakan putusannya minggu depan," ucap Yoserizal.
Penundaan ini, kata Yoserizal, merupakan penundaan pertama yang dilakukan mejelis halim sejak sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan dimulai pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Menurut dia, penundaan ini sudah lazim terjadi dalam persidangan. Majelis hakim melakukan penundaan ini karena amar putusan terhadap terdakwa Muzni Zakaria belum rampung karena ada beberapa kendala.
"Dalam merampungkan amar putusan sudah biasa ya kita menemui beberapa kendala, jadi penundaan seperti sudah biasa terjadi," kata Yoserizal.
Baca juga: Bupati Nonaktif Solsel Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Selanjutnya, sidang lanjutan dengan agenda putusan ini akan kembali digelar pada Rabu (21/10/2020) pekan mendatang. Sidang tetap digelar Pengadilan Tipikor Padang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. [pkt]