Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan fasilitas umum yang disalahgunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini, petugas menyasar kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (10/9/2025).
Dalam operasi pengawasan tersebut, tim Satpol PP menemukan sejumlah lapak dan peralatan dagang yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar. Petugas pun mengamankan barang-barang tersebut, di antaranya beberapa unit gerobak, meja, dan payung besi.
Seluruh barang bukti itu kemudian diangkut dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama trotoar bagi para pejalan kaki.
"Kami mengimbau masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk tidak meninggalkan barang dagangannya di atas fasilitas umum. Hal ini dilakukan demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman," jelas Eka.
Baca Juga: Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Fasilitas Umum
Eka menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang. [*/hdp]