Alasan Logis Menolak HTI di Mentawai

Alasan Logis Menolak HTI di Mentawai

Puluhan mahasiswa dan warga Kepulauan Mentawai melakukan aksi penolakan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Biomass Andalan Energi di Pulau Siberut, Mentawai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumbar di jalan Khatib Sulaiman, Rabu (13/9/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)

 

Lampiran Gambar

Puluhan mahasiswa dan warga Kepulauan Mentawai melakukan aksi penolakan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Biomass Andalan Energi di Pulau Siberut, Mentawai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumbar di jalan Khatib Sulaiman, Rabu (13/9/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Puluhan mahasiswa dan warga Kepulauan Mentawai berjalan kaki dari Sekretariat Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumatera Barat di Purus, ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumbar di jalan Khatib Sulaiman, Rabu (13/9/2017).

Mereka menolak Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Biomass Andalan Energi di Pulau Siberut, Mentawai.

Dalam orasinya, mereka meminta Dinas LH tidak melanjutkan sidang amdal, karena HTI dinilai hanya akan merugikan masyarakat Mentawai. Massa juga menuding, penebangan hutan selama ini telah berdampak pada banjir di Mentawai.

Sang orator, Daudi Silvanus Satoko menegaskan, alasan logis penolakan HTI, paling kentara adalah pengurasan kayu di Mentawai sejak tahun 70-an, berdampak pada banjir.

“Kita merasa dianaktirikan oleh Pemprov Sumbar,” ujarnya.

Formma akan menyampaikan aspirasinya menolak keberadaan perusahaan HTI bersamaan dengan Rapat Komisi Penilai Amdal Dokumen Andal dan RKP/RPL.

Aksi penolakan Formma ini yang kedua kalinya. Tahun lalu pada 2 Mei, Formma juga menggelar aksi penolakan HTI di Kantor Dinas Lingkungan Hidup saat Rapat Rencana Penyusunan Kerangka Acuan Andal.

Usai aksi itu, rapat tidak jadi berlangsung dan dokumen Andal gagal disusun sehingga Surat Persetujuan Prinsip IUPHHK-HTI untuk PT. BAE dibatalkan Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) 2 September 2016.

Sekian lama berorasi, massa didatangi oleh Plt. Kadis LH, Siti Aisyah. Kemudian, 5 perwakilan mahasiswa masuk ke ruangan untuk dialog.

Siti menyampaikan, bahwa pemerintahan atau instansi itu, kalau memberi izin tidak sesuai prosedur bisa dituntut.

Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menyebut Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali terancam dengan konsesi hutan secara meluas.

Direktur YCMM Rifai Lubis mengatakan, secara tiba-tiba PT. Biomass Andalan Energi (BAE) menyelesaikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), dimana akan dilakukan proses penilaian ANDAL pada Rabu, 13 September 2017 oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungkan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sumatera Barat.

Padahal sebelumnya, jelas Rifai, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah membatalkan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) IUPHHK-HTI PT. BAE di Mentawai melalui Surat No. 44/1/s-IUPHHK-HTI/PMDH/2016, tertanggal 2 September 2016.

“Pembatalan ini dikarenakan PT. BAE tidak mampu menyusun dan menyelesaikan dokumen ANDAL atau UKL dan UPL serta izin lingkungan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 150 hari kalender setelah terbaitnya RATTUSIP atau tertanggal 8 Juni 2016,” jelasnya.

Ternyata, terang Rifai, pada 2 Mei 2017 BKPM Provinsi Sumatera Barat kembali mengeluarkan Surat No. 19/1/S-IUPHHK-HTI/PMDH/2017 tentang Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) IUPHHK-HTI a.n PT BAE di Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas ± 20.030 Hektar. Surat ini dikeluarkan berdasarkan permohonan IUPHHK-HTI tertanggal 6 Oktober 2016 yang diajukan PT. BAE.

Dia menjelaskan, sejak sebulan terakhir (pertengahan Agustus 2017 hingga pertengahan September 2017), sejumlah kawasan di Pulau Siberut direndam banjir, diantaranya Desa Malancan, Desa Monganpoula di Siberut Utara, dan sepanjang aliran sungai Silakoinan di Siberut Selatan.

“Banjir yang terjadi di Siberut terjadi setiap tahun, di setiap musim hujan. Sehingga menjadi salah satu alasan penolakan HTI,” ujarnya.

Kerentanan Pulau Siberut terhadap banjir semestinya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan izin-izin eksploitasi termasuk untuk HTI.

Apalagi Daerah-daerah yang dimohonkan oleh PT. Biomass Andalan Energi merupakan daerah aliran sungai dengan kategori rawan banjir, terutama sejak menjadi konsesi HPH PT. Koperasi Andalas Madani (KAM) pada 2001.

Pada tahun 2013 terjadi banjir besar yang merendam empat kecamatan, dimana sungai-sungai yang meluap merupakan sungai yang daerah hulu dan daerah tangkapan airnya telah mengalami eksploitasi logging pada kurun waktu yang belum terlalu lama.

Daerah hulu sungai Siberut yang menyebabkan banjir di Rogdok, Salappak, Tinambu, Magosi, Muntei dan Maileppet merupakan bekas konsesi PT. CPPS.

Pada daerah hulu dan daerah tangkapan air sungai Sikabaluan yang menyebabkan banjir di Bojakan, Sotboyak, Mongan Poula dan Sikabaluan merupakan daerah-daerah bekas konsesi HPH Koperasi Andalas Madani.

Sungai Taileleu yang membanjiri Pei-Pei di Siberut Barat Daya daerah tangkapan airnya pernah menjadi konsesi IPK KSU KOSTAM, KSU KOSUM.

Sungai yang menggenangi dusun Simoilaklak dan Sirisurak di Desa Saibi, daerah tangkapan airnya merupakan bagian wilayah konsesi HPH KAM.

Di daerah Sigapokna, jelas Rifai, pernah beroperasi KSU Purimanuajat dengan konsesi 700 ha. Di daerah malancan yang salah satu dusunnya juga mengalami banjir, ada bekas konsesi IPK KUD Sikabaluan dan IPK KSU Mitra Sakato dengan luas konsesi IPK 1.200 ha, juga ada konsesi IUPHHK PT. Salaki Summa Sejahtera yang sampai saat ini masih aktif beroperasi.

Selain itu, sambungnya. masyarakat Siberut merupakan masyarakat hukum adat yang memiliki klaim hak yang sah berdasarkan sejarah hak asal-usul. Pemberian persetujuan izin ini akan memicu kembali ketegangan antar klaim negara dengan klaim adat atas wilayah yang sama yang juga akan berkembang menjadi konflik sosial.

Sebelumnya, tahun lalu gerakan penolakan HTI mulai bergulir. Penolakan ini datang dari berbagai elemen mulai dari masyarakat, aktivis lingkungan hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri.

Semua penolakan tersebut seirama menyatakan bahwa keberadaan HTI di Mentawai akan berakibat buruk, mulai dari peningkatan debit aliran permukaan, peningkatan erosi tanah, peningkatan laju sedimentasi, penurunan kualitas air, penurunan keanekaragaman jenis tumbuhan, penurunan jenis satwa liar, peningkatan gangguan terhadap biota air, serta menjadi sumber konflik baru di tengah masyarakat.

Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip IUPHHK-HTI kepada PT BAE oleh BKPM Sumbar tanggal 2 Mei 2017 telah mengabaikan otoritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pihak yang mengetahui persoalan kabupaten.

Hal ini dikarenakan, pada 24 Oktober 2016 Bupati Mentawai mengeluarkan Instruksi Bupati No. 1 Tahun 2016 untuk mengamankan Mentawai dari izin eksploitasi hutan dan perkebunan skala besar seperti kelapa sawit.

Bupati menginstruksi jajarannya seperti Bappeda untuk tidak menerbitkan rekomendasi kesesuaian RTRW Daerah dengan rencana peruntukan permohonan izin pengelolaan hutan berskala besar serta tidak memberikan pertimbangan teknis tentang informasi tata ruang wilayah daerah atas areal yang dimohonkan untuk izin pengelolaan hutan berskala besar.

Selanjutnya, menginstruksi Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak menerbitkan persetujuan pengkajian analisis dampak lingkungan bagi permohonan izin perkebunan dan usaha pengelolaan hasil hutan berskala besar.

Disamping itu, Bupati juga menyurati Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan moratorium izin-izin usaha kehutanan di areal hutan produksi Kepulauan Mentawai.

Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten Mentawai tersebut dilakukan untuk menahan laju eksploitasi sumber daya alam Mentawai. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Mentawai kecolongan dengan keluarnya persetujuan prinsip IUPHHK-HTI PT. BAE.

Di sisi lain, lokasi izin prinsip IUPHHK-HTI sudah masuk ke dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang diperuntukan bagi masyarakat menggunakan skema perhutanan sosial terutama hutan adat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Untuk memperkuat hal ini, pemerintahan daerah Mentawai sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Mentawai. Sehingga, keberadaan IUPHHK-HTI akan menjadi ancaman besar terhadap upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, tidak ada satupun alasan untuk melanjutkan pembahasan dan penilaian ANDAL IUPHHK-HTI, jika hal ini tetap dilakukan maka Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat berkontribusi terhadap penghancuran alam Mentawai, dan pemusnahan kearifan lokal masyarakat hukum adat Mentawai.

Alasan logis lainnya, sejauh ini, seperti dikatakan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabaeleake, HTI yang ada di Mentawai tidak memberi manfaat signifikan bagi daerah yang mengapung di Samudera Hindia tersebut. (Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Jadi Khatib Jumat di Masjid Miftahul Jannah Sipora Utara
Gubernur Mahyeldi Jadi Khatib Jumat di Masjid Miftahul Jannah Sipora Utara
Gubernur Mahyeldi Serahkan PMT dan Alat Kesehatan untuk Masyarakat Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan PMT dan Alat Kesehatan untuk Masyarakat Mentawai