
Kantor Go-Jek di Padang disegel oleh Dishub kota Padang (Foto: Aidil Sikumbang)
Padangkita.com - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat beralasan penutupan kantor operasional Go-Jek di Padang adalah akibat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kantor Operasional Go-Jek di Padang akhirnya ditutup, Rabu (20/09/2017) setelah sebelumnya kantor operasional Go-Jek di Bukittinggi juga ditutup oleh Pemko Bukittinggi.
Penutupan kantor operasional Go-Jek ini cukup mengejutkan karena baru dilakukan setelah kantor operasional penyedia layanan berbasis online tersebut beroperasi beberapa bulan.
Baca juga:
Kantor Go-Jek di Bukittinggi Ditutup, ini Alasannya
Setelah Bukittinggi, Padang Tutup Kantor Operasional Go-Jek
Go-Jek sendiri mulai beroperasi di kota Padang sejak 1 April 2017 silam dan mendapatkan sambutan yang hangat dari masyarakat. Hingga kini sekitar ratusan mitra telah tergabung sebagai pengemudi dari aplikasi online tersebut baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Amran mengatakan Go-Jek belum mengantongi izin resmi dan belum ada aturan undang-undang yang mengaturnya.
“Hingga kini Go-Jek bukanlah angkutan resmi. Belum ada aturan undang-undang yang mengaturnya. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat terkait persoalan Go-Jek ini,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/09/2017).
Meski demikian dinas perhubungan menurutnya hanya bisa menutup kantor operasionalnya saja, sedangkan untuk menutup aplikasinya tidak mungkin dilakukan.
Sebelum di Padang, kantor operasional Go-Jek di Bukittinggi juga disegel oleh pemerintah setempat. Alasannya adalah penolakan izin usaha transportasi online itu.
Penutupan ini setelah adanya instruksi dari walikota Ramlan Nurmatias saat demo para supir angkot di balaikota, Senin (11/09/2017) silam.
Syafnir, Kasatpol PP kota Bukittinggi menyatakan penutupan kantor Go-Jek ini disebabkan penolakan izin usaha transportasi online itu. Penolakan izin usaha dikeluarkan sejak 4 Agustus silam.
“Ini merupakan tindak lanjut dari tidak diindahkannya penolakan atas izin usaha yang diajukan pihak Go-Jek pada 4 Agustus lalu. Meski izin ditolak, namun kantor Go-Jek ini tetap beroperasi,” katanya kepada wartawan, Senin (11/09/2017).
(Aidil Sikumbang)